AlurNews.com – Proses pengembangan Rempang Eco-City, kini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun disebut-sebut memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid pada minggu lalu.
“Benar saya dipanggil Kejagung ke Jakarta Kamis lalu,” kata Jefridin melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2023) sore.
Pada pemanggilan ini, Jefridin mengatakan dirinya hanya diminta untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang berada di Kecamatan Galang dan Rempang.
Baca Juga: Pengembangan Rempang Eco-City, Rudi Sebut PT MEG Akan Tandatangani MoU Dengan Perusahaan China
Beberapa aset yang dimaksud adalah kantor kecamatan, puskesmas, sekolah, hingga kantor kelurahan.
“Saya diminta datang sebagai bagian dari Pemko Batam. Bukan pribadi, dan sekali lagi saya tegaskan hanya diminta klarifikasi,” paparnya.
Tidak hanya mengenai aset Pemko Batam, Jefridin juga menyebut diminta untuk mengklarifikasi mengenai sejumlah lahan perkebunan yang berada di wilayah tersebut.
Kemudian, pihak Kejagung juga meminta keterangan mengenai jumlah penduduk, dan pihaknya memberikan data jumlah penduduk di kawasan itu, sesuai dengan data yang dimiliki dari Dinas Kependudukan Kota Batam.
“Ditanya juga mengenai keberadaan kebun disana, dan masalah perizinan nya. Selain jumlah penduduk, yang saya terangkan sesuai dengan data Dinas Kependudukan,” terangnya.
Selain pemanggilan terhadap Sekdako Batam, ia juga menerangkan adanya klarifikasi yang dijalani oleh beberapa OPD Kota Batam
“Terkait ini merupakan wewenang Kejagung, nanti saya salah pula,” katanya. (Nando)