Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Penipuan Modus Uang Palsu

penipuan modus uang palsu
Pelaku penipuan modus uang palsu. Foto: Satreskrim Polresta Barelang.

AlurNews.com – Satreskrim Polresta Barelang ungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi pada tanggal 10 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan pihaknya telah menangkap satu pelaku dalam kasus tersebut pada Jumat (11/8/2023).

“Pelaku berinisial RW (21) ditangkap di Tanjung Sengkuang, Kota Batam,” kata Budi, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Cara Cek Rekening untuk Menghindari Penipuan

Budi mengatakan penipuan itu bermula pada Rabu (9/8/2023) pelaku makan di warung tempat korban berjualan. Pelaku meminta bantuan korban untuk mengirimkan uang ke salah satu rekening sebanyak Rp3 juta.

“Korban langsung mengirim uang tersebut. Setelah beberapa menit, pelaku kembali minta bantuan untuk mengirimkan uang ke rekening lain sebanyak Rp600 ribu,” kata Budi.

Setelah uang terkirim, pelaku lalu memberikan uang kepada korban senilai uang yang dikirimkan ke kedua rekening tersebut.

“Saat korban mengecek uang tersebut ia baru sadar jika uang tersebut ternyata palsu. Pelaku langsung kabur. Korban pun berteriak minta tolong kepada warga setempat,” kata Budi.

Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang. Usai menerima laporan tim lalu melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Pada hari Jumat (11/8/2023) sekira pukul 23.30 WIB Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku berada di sebuah rumah yg terletak di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

“Sekira pukul 23.40 WIB pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu 21 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 61 lembar uang pecahan Rp50 ribu serta satu lembar slip pengiriman uang sejumlah Rp3 juta. (red)