AlurNews.com – Dua unit Ruko perkantoran milik salah satu instansi pemerintahan di Batam belum bisa digunakan setelah proyek tersebut finis pengerjaan akhir Mei 2022. Hal itu dikarenakan pemborong belum dibayar lunas.
“Sampai sekarang kunci-kunci dua ruko kantor
ini masih saya pegang, karena sampai saat ini pekerjaan saya belum dibayar lunas,” kata Erwin AH kepada redaksi AlurNews.com, Selasa (15 Agustus 2023).
Dijelaskannya, sekitar November 2021 ia mendapat penawaran pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan di Batam.
Tawaran untuk mengerjakan Pekerjaan Langsung (PL) yang ditawarkankan oleh Adi Lim, Direktur PT TKM. Setelah penawaran pekerjaan diberikan, sekitar dua bulan baru disetujui untuk dikerjakan.
“Pada Januari 2022 sudah mulai saya kerjakan berdasarkan arahan dari Pak Adi Lim. Pekerjaan dimulai dengan pembongkaran 18 atap ruko. Setelahnya pemasangan kerangka dan atap baru dua ruko,” tuturnya.
Renovasi dua ruko ini selesai dikerjakan sesuai tepat waktu. Bahkan Erwin diminta untuk mengerjakan pekerjaan lain.
“Dua Ruko ini, setelah dibongkar atap lamanya bersama 16 Ruko lainnya kami lakukan pemasangan atap, plafon, 4 kamar mandi, jendela kaca, keramik pelaster dan sekat praktisi di lantai 2 masing 3 ruangan komplit dengan AC dan dapur,” ungkapnya.
Pekerjaan tambahan atau PL lainnya oleh perusahaan juga diminta Erwin mengerjakan, meliputi pembuatan drainase mengelilingi 11 ruko dan septictank.
“Pak Adi Lim tidak bersedia membayar pekerjaan saya. Alasannya proyek tersebut bukan miliknya, tapi punya Pak Yana Imaning. Perusahaannya kata Pak Lim dipakai Pak Yana sebagai formalitas saja,” tuturnya.