Yana Imaning diketahui merupakan PNS yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu instansi pemerintah di Batam.
Secara administrasi, PL-PL dikerjakan oleh PT Tecnik Karya Mandiri. Pencairan dana dari beberapa PL yang dikerjakan dirinya otomatis masuk ke rekening perusahaan setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
“Capek saya tagih, tapi Pak Adi Lim tidak bersedia bayar. Alasannya setelah dana cair dari bendahara, dana tersebut ia ditarik semua dan diserahkan kepada Pak Yana Imaning. Jadi saya yang diminta untuk menagih langsung kepada Pak Yana Imaning,” tuturnya.
Kendala dalam penagihan, tambahnya, Yana Imaning sudah pindah tugas ke daerah Jawa Barat, paska pencairan.
“Pak Yana Imaning sudah pindah. Dari Rp 500 juta lebih, upah kerja saya dibayar bertahap dalam beberapa kali. Saat ini lebih kurang Rp 200 juta yang belum terbayarkan. Kemana lagi saya harus berutang untuk melunasi dari pekerjaan saya. Bukannya untung malah buntung,” tuturnya.
Sekitar Februari 2023, Yana Imaning sudah tidak bisa dihubungi. Janji-janji akan melunasi setelah salah satu rumahnya terjual pun sirna. Nomor kontak Erwin juga diblokir oleh Yana Imaning.
“Yang jelas saya bekerja untuk PT Tecnik Karya Mandiri jika dalam waktu dekat tidak ada pembatasan lunas, akan saya lanjutkan ke ranah hukum,”
Yana Imaning diduga memanfaatkan jabatannya dengan mengerjakan sendri PL di instansi tersebut. Dalam masa pekerjaan Yana menggunakan beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Tecnik Karya Mandiri.