Pemko Batam Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD 2023

RAPBD Batam 2023
Sekda Batam Jefridin sampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2023. Foto: Diskominfo Batam

AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam tanggapi pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023.

Tanggapan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin yang mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi melalui rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Jumat (18/8/2023).

Jefridin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Didominasi Pajak Kendaraan, Penerimaan Pajak Daerah Kepri Semester I Capai Rp750 miliar

Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam juga telah menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan sesuai tata tertib DPRD Kota Batam.

Terkait pandangan umum fraksi yang menyorot tentang optimalisasi pendapatan asli daerah, menurutnya Pemko Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Optimalisasi ini dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah dari semua potensi yang ada. Langkah yang diambil Pemko Batam dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta meningkatkan pengawasan terhadap objek pendapatan.

“Pemerintah Kota Batam sepakat atas saran yang disampaikan dalam mengelola sumber-sumber penerimaan daerah baik dari Pajak dan Retribusi Daerah maupun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” kata Jefridin.

Sementara itu terkait data potensi wajib pajak seperti restoran dan kedai kopi di seluruh Kota Batam, Jefridin mengatakan diperlukan agar perhitungan pendapatan pajak lebih akurat. Saat ini Pemerintah Kota Batam terus berupaya untuk menggali potensi Pajak Bumi dan Bangunan.

“Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemko Batam juga melakukan inovasi melalui Penyediaan Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) dan QRIS untuk pembayaran Pajak,” ungkapnya.

Jefridin menyampaikan arah kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Kebijakan belanja daerah sudah sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kebijakan belanja pada Perubahan APBD Tahun 2023 telah memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen (dua puluh persen) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai amanat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Anggaran belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan rencana penerimaan pendapatan, sehingga diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan. (red)