AlurNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) perbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan sekolah. Namun dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu sesuai putusan MK Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa (15/8/2023).
Dilansir laman Republika, putusan MK itu berawal dari permohonan uji materi yang disampaikan dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Keduanya menilai undang-undang nomor 7 thaun 2017 tentang Pemilu memiliki inkonsistensi norma.
Pada pasal 280 ayat 1 h ada larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Sedangkan, dalam bagian Penjelasan beleid itu terdapat kelonggaran terkait larangan tersebut.
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” begitu bunyi penyelasan tersebut.
Dalam amar putusannya MK menyatakan bagian penjelasan tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Tapi MK memasukkan bagian penjelasan dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa tempat ibadah.
Sehingga berdasarkan putusan MK terbaru, pasal 280 ayar 1 huruf h UU Pemilu bunyinya menjadi “Peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila. (red)