Deadlock, Tuntutan Warga Rempang Tak Dipenuhi BP Batam

Aksi unjuk rasa masyarakat Melayu di depan Kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023) pagi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Masyarakat Melayu yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam menolak tawaran dari BP Batam dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (23/8/2023).

Koordinator aksi, Dian Ardiandi kepada massa aksi menyampaikan bahwa pihak BP Batam, hanya menyepakati dua poin terkait tuntutan warga.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Melayu dari 54 Kampung Kepung Kantor BP Batam

Adapun kedua poin yang dimaksud diantaranya, BP Batam akan mengajak seluruh perwakilan masyarakat untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Investasi dan BKPM RI, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyampaikan aspirasi terkait 16 titik kampung tua di Kelurahan Rempang.

Poin kedua adalah, pengukuran tata batas guna pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilaksanakan BP Batam, tetap dilanjutkan dengan memberitahukan kepada perangkat RT/RW dan melibatkan warga setempat.

Baca juga: Geruduk Kantor BP Batam, Ini Tuntutan Masyarakat Rempang-Galang

“Kami tidak setuju dengan apa yang diminta oleh BP Batam, untuk itu kami tidak akan tandatangani surat perjanjian ini,” tegasnya di atas mobil komando sambil merobek kertas tersebut.

Setelah menolak mentah tawaran dari pihak BP Batam, pihaknya kemudian kembali menjelaskan mengenai permintaan agar relokasi tanpa syarat harus tetap direalisasikan BP Batam.

Baca juga: Layangkan Tuntutan ke Kepala BP Batam, Warga Rempang: Kami Tolak Direlokasi

Tidak hanya itu, pihak BP Batam juga diminta untuk menghentikan proses penggukuran lahan, dan pematokan lahan di wilayah Kelurahan Rempang.

“Melayu tidak akan berubah. Melayu tidak jadi pengkhianat dan akan tetap konsisten pada kesepakatan awal,” tegasnya. (Nando)