AlurNews.com, Batam – Pemangku kebijakan keamanan mendorong agar masyarakat Kecamatan Rempang, dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Batam terkait tuntutan yang hingga saat ini terus disampaikan oleh masyarakat.
Hal ini berdasarkan hasil pertemuan yang diinisiasi Polresta Barelang, dan Kodim 0/316 Batam, serta dihadiri ratusan masyarakat Rempang, bertempat di Cafe Simpang Rezeki, Senin (28/8/2023).
Usai berbincang dengan masyarakat, ada empat poin yang disampaikan oleh warga ditujukan kepada BP Batam untuk diambil tindakan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto kemudian turut mendorong masyarakat untuk membicarakan tuntunan pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Batam.
“Mereka menyetujui, karena menurut saya DPRD itu adalah wadah dari perwakilan suara rakyat, bisa disampaikan disitu, mungkin nanti tokoh masyarakat diundang disitu sehingga aspirasi warga bisa tersampaikan,” ujar Nugroho usai pertemuan.
Ia juga mengimbau agar seluruh warga Kecamatan Rempang dapat menaati hukum yang berlaku, dan menjelaskan bahwa isu adanya blokade jalan di area Jembatan IV Barelang tidak benar.
Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan seluruh warga masyarakat baik secara pribadi ataupun kelompok akan mendapat perlindungan hukum, apabila ada tindakan pengancaman yang terjadi.
“Apabila terdapat pengancaman, silahkan lapor kepada aparat karena akan dilindungi,” tegasnya
Sementara itu, Dandim 0316 Batam Letkol Galih Bramantyo, mengatakan, kedatangan TNI-POLRI ke Kecamatan Rempang, bermaksud ingin mengetahui secara langsung permasalahan dari masyarakat.
Aparat penegak hukum sebagai pelindung, pengayom masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penegakan hukum berharap situasi tetap kondusif.
“Sebenarnya kita semua netral ya, kami membantu masyarakat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, akan kita teruskan juga ke BP Batam atau mungkin melalui DPRD,” ungkapnya.
Adapun empat tuntutan masyarakat selama diskusi terbuka berlangsung, yang disampaikan oleh Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) pulau Rempang dan Galang, Gerisman Ahmad menyampaikan, pertama menolak relokasi warga Rempang yang terdampak proyek Eco-City, kedua menghentikan intimidasi kepada masyarakat, ketiga meminta mengakui Tanah Ulayat dan keempat meminta Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab perusahaan untuk membantu pendidikan anak-anak Rempang.
“Kami tak minta yang aneh-aneh Pak, namanya kampung tua, kami tak ingin di relokasi sebagai pelaku sejarah. Pemerintah sebelum bertindak harusnya selesai dulu dengan masyarakat,” kata Gerisman saat berdiskusi. (Nando)