KPK Periksa Istri Mantan Gubernur Jambi Terkait Kasus Suap

Gedung KPK.(alurnews.com/ist)

Jakarta, AlurNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap “ketok palu” di DPRD Jambi. Kasus ini merupakan perkembangan dari skandal yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Salah satu dari mereka yang sedang menjalani pemeriksaan adalah Rahima, seorang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Ia juga merupakan istri dari eks Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Plt. juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan, “Tim penyidik memanggil tersangka tindak pidana korupsi suap yang diterima oleh beberapa anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,” dalam keterangan tertulis, seperti dilansir kumparan pada Jumat (1/9/2023).

Selain Rahima, lima tersangka lainnya juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah:

Mely Hairiya, mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019.
Luhut Silaban, anggota DPRD Jambi periode 2019-2024.
Edmon, anggota DPRD Jambi periode 2019-2024.
M Khairil, anggota DPRD Jambi periode 2019-2024.
Mesran, anggota DPRD Jambi periode 2019-2024.

Ali menambahkan, “Para tersangka telah hadir di gedung merah putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan.”

Kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menyeret Zumi Zola sebelumnya. Zumi Zola dinyatakan memberi suap kepada beberapa anggota DPRD Jambi untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Para tersangka dari unsur DPRD ini dijerat karena turut menerima suap dari Zumi Zola dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Zumi Zola telah divonis hukuman 6 tahun penjara atas perbuatannya. Selain suap, hukuman tersebut juga terkait penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Jambi. Ia telah ditahan sejak April 2018 dan diperkirakan akan bebas bersyarat pada tanggal 6 September dari Lapas Sukamiskin. (red)