Aset Milik Masyarakat Rempang Dikembalikan Sukarela Kepada Negara

Bukan Warga, Penyerahan Dilakukan Pengusaha

Juru Bicara Kekerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang Galang, Suardi membantah adanya penyerahan sejumlah titik lahan oleh masyarakat kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Sebagai salah satu warga Rempang, Suardi menegaskan bahwa para pelaku penyerahan bukan merupakan warga asli dari Kecamatan Rempang. Melainkan pengusaha yang membuka tambak di kawasan Kecamatan Rempang.

Juru Bicara Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), Suardi menjelaskan status para pelaku usaha yang melakukan penyerahan lahan ke BP Batam, Sabtu (2/9/2023). (Foto: AlurNews)

“Mereka bukan warga asli Rempang, melainkan pengusaha tambak yang berusaha di Kecamatan ini,” paparnya ditemui di kawasan SP Plaza, Sabtu (2/9/2023).

Senada dengan penjelasan ini, Suardi menyayangkan klaim yang dilakukan BP Batam, melalui siaran pers BP Batam Nomor: 346/SP-A1.5/9/2023.

Dimana pada keterangan tertulis ini, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait secara gamblang menyebutkan bahwa warga yang hadir merupakan perwakilan dari warga Rempang.

Suardi menambahkan, informasi yang tidak seirama ini boleh jadi membuat masyarakat bingung. Kondisi ini juga dapat menyebabkan bias dan membuat salah paham di masyarakat Rempang yang tengah berjuang untuk tanah turun temurun yang mereka tempati sejak ratusan tahun lalu ini.

“Kami sangat meyayangkan klaim sepihak yang dilontarkan BP Batam. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa mereka bukan warga Rempang,” paparnya.

Dengan ini, Suardi juga kembali menegaskan semangat dari warga yang hingga saat ini masih tetap penolakan relokasi di atas investasi Rempang Eco-City, yang kini masuk menjadi proyek strategis nasional.

“Sampai saat ini keputusan kami tetap sama, kami tetap menolak relokasi di atas investasi,” tegasnya. (Nando)