Masalah Utang, Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Sipil

oknum polisi lakukan kekerasan
Ilustrasi. Oknum polisi di Batam diduga melakukan kekerasan kepada warga sipil. Foto: Freepik

AlurNews.com – Oknum polisi di Batam diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil karena masalah utang piutang. Oknum polisi berpangkat perwira tersebut berinisial AKP F. Saat melakukan kekerasan ia dibantu empat anggotanya.

Warga sipil yang mendapat kekerasan berinisial SH dan A. Kuasa Hukum SH dan A, Jimmy Theja mengatakan masalah tersebut telah dilaporkan ke Propam. Sedangkan masalah utang piutangnya telah dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Juli lalu.

Jimmy menuturkan awal perkara ini terkait utang-piutang antara seorang berinisial TSH dengan SH. TSH diketahui punya utang sebesar Rp16 miliar ditambah SGD 26.800 kepada SH.

Baca Juga: Polda Kepri Periksa 2 Ruko Lokasi Jaringan Love Scamming Asal China

Pada 20 Februari 2021 lalu, sekitar jam 09:00 WIB, TSH mengundang SH untuk datang ke tokonya di Gold Hill Batam. Lalu, TSH menegaskan bahwa ada orang yang akan membantunya untuk menyelesaikan kewajiban soal hutang-piutangnya kepada SH.

Ternyata, yang membantu TSH ini diketahui ialah oknum perwira polisi tersebut. Tak sendiri, AKP F dibantu oleh empat anggotanya dan bersekongkol dengan TSH dalam upaya penyelesaian utang secara sepihak.

Singkat cerita, pada hari yang sama, kedua wanita tersebut digiring paksa oleh oknum aparat itu pada saat berada di toko TSH. Kedua korban ini dibawa ke Polresta Barelang.

Sekitar 30 menit di Polresta, surat perjanjian perdamaian sudah disiapkan oknum polisi itu yang berisikan pengakuan hutang dari yang sebenarnya Rp16 milliar menjadi Rp3 milliar saja. Jika tidak diikuti sesuai surat itu, SH dan A diancam akan dipenjarakan, sehingga keduanya mau menandatandatangani surat perjanjian.

Jimmy mengatakan pengusutan kasus itu dapat atensi langsung dari Kadiv Propam Mabes Polri berdasarkan Surat Limpahan Nomor R/2619/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam tertanggal 7 Juli 2023.

“Saat ini, klien saya sudah di rumah. Mereka dituduh mengada-ada. Sempat juga saat itu dilakukan kekerasan verbal oleh oknum aparat ini,” kata dia, Senin (4/9/2023).

“Pasal yang dilaporkan adalah pemerasan dan penculikan,” tambahnya.

Dikatakan Jimmy, pada saat mau dibawa paksa oleh aparat tersebut, SH dan A menolak. Oknum polisi itu juga sempat mengambil paksa gawai milik keduanya.

“Ketika mau dibawa paksa klien kami ini tidak mau. Ini merampas kemerdekaan seseorang. Polisi itu juga mengambil paksa HP klien saya. Ketika mereka sudah berada di mobil, klien saya ini tidak diizinkan bicara. Menangis pun tak dibolehkan. A bahkan trauma atas tindakan arogan oleh oknum polisi itu,” kata Jimmy.

Sekarang, masalah itu ditangani oleh Subdit 2 Krimum Polda Kepri. Prosesnya saat ini, kata Jimmy, masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini, katanya masih penyelidikan. Belum ada hasil. Padahal laporan kami ke Propam itu Februari kemarin. Saya juga dapat informasi bahwa ada perintah dari Mabes Polri supaya Propam ikut mengusut,” ujar dia.

Lalu, untuk proses etik terhadap para oknum aparat tersebut, lanjut Jimmy, pihak kepolisian mengatakan masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Kami percaya dan optimis bahwa Polri bakal mengusut ini demi menegakkan hukum dan keadilan, di mana Polri harusnya menjadi pengayom masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, sepertinya belum mengetahui persis terkait detail persoalan tersebut.

“Saya coba cek dulu info tersebut,” katanya saat dikonfirmasi. (jun)