
AlurNews.com – Aksi pelarian PIJ (45), pelaku perampokan bos sembako di Pasar Fanido Batuaji, berakhir usai buron sejak, Jumat (25/8/2023) lalu.
Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pelaku di rest area pada kawasan industri MM 2100, Cikarang, Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan. Serta menyebut uang yang sebelumnya dirampok, hanya tersisa Rp7,2 juta dari total Rp190 juta.
“Tersangka mengaku uang hasil rampokan digunakan untuk berfoya-foya,” terang Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra, Senin (4/9/2023).
Selain mengamankan sisa hasil rampokan sebagai barang bukti, kepolisian turut mengamankan barang bukti lain seperti satu bilah pisau, serta unit handphone yang digunakan pelaku saat beraksi.
Penangkapan terhadap tersangka, disebut dilakukan hanya dalam kurun waktu lima hari. Setelah korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Batuaji.
“Untuk itu, kami mengapresiasi penyidik dan petugas lapangan yang bergerak cepat,” lanjutnya.
Sebelumnya, seorang bos toko sembako berinisial IJ (26), menjadi korban perampokan PIJ (45) yang merupakan salah satu karyawannya, yang terjadi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang, Jumat (25/8/2023) sekitar 11.00 WIB.
Adapun uang yang dirampok, sebelumnya merupakan uang hasil keuntungan toko yang akan disetor ke salah satu bank yang berada di kawasan Fanindo.
Saat melakukan aksinya, tersangka disebut mengancam korban menggunakan sebilah pisau, saat tiba di depan bank tersebut. Korban yang merasa takut kemudian mengikuti arahan tersangka, untuk dibawa menuju kawasan Seitemiang. (Nando)