Guru Honorer di Batam Tak Bisa Ikut PPPK, Disdik: Kendalinya di Pemerintah Pusat

DPRD Batam menggelar RDPU terkait guru honor di Batam yang tak bisa ikut tes CPNS atau PPPK, Selasa (5/9/2023). Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – DPRD Kota Batam kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan guru honorer tingkat SD dan SMP di Batam yang sebelumnya mengeluhkan tak bisa ikut tes PPPK.

Pertemuan itu dilangsungkan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, pada Selasa (5/9/2023).

Selain dihdairi para guru honorer dan anggota dewan yang ikut rapat, terlihat juga perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) serta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan jajarannya.

Baca Juga: Tak Bisa Ikut Tes PPPK dan CPNS, Puluhan Guru Honorer di Batam Ngadu ke DPRD

Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya mempertanyakan ke Disdik terkait akan berakhirnya kontrak kerja honorer pada November 2023 mendatang. Apabila honorer tidak diakomodir secara keseluruhan untuk menjadi tenaga PPPK di lingkup Pemko Batam, maka akan memunculkan masalah baru.

“Mereka ini akan habis kontrak kerjanya pada November, jadi bagaimana nasib honorer kita ke depan?” tanya Surya.

DPRD Batam meminta kepada Disdik agar dapat mencarikan solusi yang terbaik sehingga para guru honorer itu bisa mengikuti ujian PPPK di tahun ini.

“Yang terpenting adalah, beliau-beliau ini (guru honorer) bisa mnegikuti tes. Terlepas lulus atau tidaknya, para guru honorer ini menyatakan kesiapannya. Istilahnya, jangan kalah sebelum bertanding,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Aman menegaskan, masih banyak para guru honorer tingkat SD dan SMP di Batam yang saat ini masuk dalam kategori tidak linier. Bahkan ada latar belakang bidang pendidikannya yang tidak sesuai dengan apa yang diajarkan kepada peserta didik.

“Banyak yang tidak linier (bidang pendidikannya). Untuk itu, kami akan menyampaikan permasalahan ini ke Kementerian Pendidikan dan mencari solusinya agar bisa linier. Kalau daerah tak menyampaikan maka akan terjadi permasalahan secara terus-menerus,” ujarnya.

Sekretaris Disdik Batam, Qurniadi mengatakan tidak bisanya para guru honorer dalam mengikuti tes PPPK merupakan wewenang dari pemerintah pusat dan bukan daerah yang mengatur.

“Banyak yang tidak masuk dalam sistem ini, karena semaunya di bawah kendali pemerintah pusat. Jadi daerah tidak bisa, semuanya tergantung pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, puluhan guru honorer di tingkat SD dan SMP Negeri di Batam mengeluhkan nasib mereka ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Senin (4/9) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, para guru honorer yang sudah mengabdikan diri selama 15 hingga 18 tahun di wilayah Kota Batam mengeluhkan tidak bisa mengikuti seleksi sebagai PPPK maupun ASN.

Padahal mereka mengaku, telah memenuhi cukup persyaratan administrasi yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

“Kami secara administrasi bisa memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Namun kami tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Karena tidak bisa resume dan menyelesaikan persyaratan hingga pada memilih formasi. Untuk itu, kami perwakilan dari Guru Honorer SD dan SMP Negeri mendatangi DPRD Batam untuk menyampaikan keluhan kami,” tegas Koordinator SMP Forum Guru Honorer Negeri (FGHSN) SD SMP se-Kota Batam, Berli Arlandy.

Berdasarkan datanya, ada sekitar 400-an guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi mulai dari golongan P1 hingga P4.

Untuk itu, pihaknya meminta agar penerimaan PPPK formasi P2. P3 dan P4 dari sekolah negeri bisa mendaftar dan menyelesaikan pendaftaran sampai dengan ujian UNBK atau mengikuti tes CAT sebagai bentuk keadilan bagi guru honorer negeri.

“Kami meminta itu saja, jika sudah mengikuti tes CAT dan hasilnya lolos atau tidak tentunya sudah menjadi nasib dari para guru-guru honorer itu sendiri. Mengingat kemampuan setiap orang berbeda-beda. Tapi minimal, kami diperbolehkan mengikuti ujian,” tegasnya. (jun)

Guru Honorer di Batam Tak Bisa Ikut PPPK, Disdik: Kendalinya di Pemerintah Pusat

AlurNews.com – DPRD Kota Batam kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan guru honorer tingkat SD dan SMP yang sebelumnya mengeluhkan tak bisa ikut tes PPPK.

Pertemuan itu dilangsungkan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, pada Selasa (5/9/2023).

Selain dihdairi para guru honorer dan anggota dewan yang ikut rapat, terlihat juga perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) serta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan jajarannya.

Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya mempertanyakan ke Disdik terkait akan berakhirnya kontrak kerja honorer pada November 2023 mendatang. Apabila honorer tidak diakomodir secara keseluruhan untuk menjadi tenaga PPPK di lingkup Pemko Batam, maka akan memunculkan masalah baru.

“Mereka ini akan habis kontrak kerjanya pada November, jadi bagaimana nasib honorer kita ke depan?” tanya Surya.

DPRD Batam meminta kepada Disdik agar dapat mencarikan solusi yang terbaik sehingga para guru honorer itu bisa mengikuti ujian PPPK di tahun ini.

“Yang terpenting adalah, beliau-beliau ini (guru honorer) bisa mnegikuti tes. Terlepas lulus atau tidaknya, para guru honorer ini menyatakan kesiapannya. Istilahnya, jangan kalah sebelum bertanding,” ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Aman menegaskan, masih banyak para guru honorer tingkat SD dan SMP di Batam yang saat ini masuk dalam kategori tidak linier. Bahkan ada latar belakang bidang pendidikannya yang tidak sesuai dengan apa yang diajarkan kepada peserta didik.

“Banyak yang tidak linier (bidang pendidikannya). Untuk itu, kami akan menyampaikan permasalahan ini ke Kementerian Pendidikan dan mencari solusinya agar bisa linier. Kalau daerah tak menyampaikan maka akan terjadi permasalahan secara terus-menerus,” ujarnya.

Sekretaris Disdik Batam, Qurniadi mengatakan tidak bisanya para guru honorer dalam mengikuti tes PPPK merupakan wewenang dari pemerintah pusat dan bukan daerah yang mengatur.

“Banyak yang tidak masuk dalam sistem ini, karena semaunya di bawah kendali pemerintah pusat. Jadi daerah tidak bisa, semuanya tergantung pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya, puluhan guru honorer di tingkat SD dan SMP Negeri di Batam mengeluhkan nasib mereka ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Senin (4/9) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, para guru honorer yang sudah mengabdikan diri selama 15 hingga 18 tahun di wilayah Kota Batam mengeluhkan tidak bisa mengikuti seleksi sebagai PPPK maupun ASN.

Padahal mereka mengaku, telah memenuhi cukup persyaratan administrasi yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

“Kami secara administrasi bisa memenuhi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Namun kami tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Karena tidak bisa resume dan menyelesaikan persyaratan hingga pada memilih formasi. Untuk itu, kami perwakilan dari Guru Honorer SD dan SMP Negeri mendatangi DPRD Batam untuk menyampaikan keluhan kami,” tegas Koordinator SMP Forum Guru Honorer Negeri (FGHSN) SD SMP se-Kota Batam, Berli Arlandy.

Berdasarkan datanya, ada sekitar 400-an guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi mulai dari golongan P1 hingga P4.

Untuk itu, pihaknya meminta agar penerimaan PPPK formasi P2. P3 dan P4 dari sekolah negeri bisa mendaftar dan menyelesaikan pendaftaran sampai dengan ujian UNBK atau mengikuti tes CAT sebagai bentuk keadilan bagi guru honorer negeri.

“Kami meminta itu saja, jika sudah mengikuti tes CAT dan hasilnya lolos atau tidak tentunya sudah menjadi nasib dari para guru-guru honorer itu sendiri. Mengingat kemampuan setiap orang berbeda-beda. Tapi minimal, kami diperbolehkan mengikuti ujian,” tegasnya. (jun)