Maladministrasi Lahan, BP Batam Dinilai Langgar Aturannya Sendiri

maladministrasi lahan
Warga Kampung Tua Tembesi Tower mengadukan penyerebotan lahan yang dilakukan perusahaan di tanah mereka kepada DPRD Batam, Selasa (5/9/2023). Foto: AlurNews/Arjuna

AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam dinilai melanggar aturannya sendiri, buntut dari dugaan maladministrsai lahan yang terjadi di Kampung Tua Tembesi Tower.

Hal itu dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan Kampung Tua Tembesi Tower di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Selasa (5/9/2023).

Polemik permasalahan lahan di Tembesi Tower, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau tersebu terus bergulir dan belum menemui titik terang.

Baca Juga: Akses Jalan Akan Ditutup, Warga Sido Mulyo Tembesi Sambangi DPRD Batam

Warga yang telah bermukim sejak puluhan tahun ini diketahui telah mengurusi izin lahan. Bahkan izin lahan itu sudah diurus sejak Wali Kota Nyat Kadir menahkodai Batam.

Hingga kini, kepengurusan yang berbelit dan berlarut-larut membuat apa yang diharapkan warga tak kesampaian.

Akhirnya, ada perusahaan yang mengklaim kepemilikan lahan yang telah mereka tempati. Yakni PT Marina Indah Perkasa, lalu kini PT Tanjung Piayu Makmur (TPM). Perusahaan-perusahaan tersebut mengaku telah mengantongi alokasi lahan oleh pihak berwenang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan ia melihat ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pihak yang mengeluarkan alokasi lahan kepada investor.

“Pada intinya, BP Batam ini tidak jujur. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, disimpulkan bahwa BP Batam terbukti melakukan maladministrasi. Dan ada kejanggalan berdasarkan hasil pemeriksaaan,” terang Lagat disela-sela mengikuti

Pihaknya pun menjelaskan bahwa permohonan penerbitan legalitas wilayah Tembesi Tower RW 16 sudah diajukan warga sejak 24 Agustus 2020 silam dan hingga saat ini belum ada keputusan.

Oleh karenanya, warga Tembesi sempat melaporkan keluhan ini ke Ombudsman Kepri merujuk asas penyelenggaraan pelayanan publik Pasal 4 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Sebagaimana ketentuan Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, setiap permohonan alokasi lahan dilakukan evaluasi, sebagai bentuk objektivitas alokasi lahan yang akan diberikan kepada pihak ketiga.

“Jadi kebijakan dan komitmen dari BP Batam untuk menyelesaikan permasalahan legalitas lahan tersebut adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan publik. Namun, muncul adanya pernyataan dari TPM bahwa mereka telah melakukan akuisisi dari perusahaan sebelumnya pada akhir 2021 silam,” katanya.

Harusnya, BP Batam bisa melihat hal tersebut dan harus melakukan ‘hold’ permohonan PT TPM terlebih dahulu. Karena warga sudah melaporkannya ke Ombudsman Kepri dan hasilnya terbukti bahwa BP Batam melakukan maladministasi.

“Kami akan tegak lurus dari hasil pemeriksan. BP Batam harus bisa memberikan solusi yang terbailk. Apakah ada relokasi perusahaannya ataupun warga, bahkan kalau bisa berdampingan. Kami berpendapat, ini permasalahan warga Batam yang jumlahnya ribuan (ada sekitar 400 kepala keluarga,red),” ujar Lagat.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Batam Nuryanto. Katanya, terkait maladministrasi ini, DPRD mengingatkan, ada peraturan-peraturan kepala BP Batam (Perka) yang terkait izin peralihan hak yang harus dilakukan.

Yaitu harus mengantongi sertifikat, membayar UWTO dengan status lunas, serta telah melakukan pembangunan.

“Kalau belum ada pembangunan, tentunya tidak bisa dipindah-alihkan. Namun kenyataannya, ada pengalihan dari perusahaan sebelumnya kepada PT TPM,” katanya.

Padahal menurutnya perusahaan sebelumnya tidak pernah melakukan pembangunan apapun, dan ini sudah terbukti menyalahi aturan mereka sendiri.

Menurut dia, hal ini tidak sesuai dengan peraturan Kepala BP Batam. Untuk itu ia pun mengingatkan BP Batam.

“Kalau bukan kita siapa lagi? Mengingat, DPRD Batam disini berfungsi sebagai pengawasan. Selanjutnya, kami akan mebuat rekomendasi dan menyurati kembali BP Batam sekaligus menembuskannya ke DPR RI,” kata dia. (jun)