Rudi Ajak Masyarakat Rempang Berdialog, Paparkan Hak Masyarakat

rudi dan masyarakat rempang berdialog
Kepala BP Batam Muhammad Rudi membuka dialog bersama maysarakat Rempang terkait penembangan kawasan Rempang, Rabu (6/9/2023). Foto: Humas BP Batam

AlurNews.com – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi ajak masyarakat Rempang berdialog, Rabu (6/9/2023). Dalam kesempatan itu Rudi paparkan hak-hak masyarakat Rempang.

Dialog itu dilaksanakan dalam forum berjudul “Dialog Pengembangan Rempang” di Harmoni One Hotel, Batam Center. Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam mengaku senang dengan kehadiran masyarakat Rempang pada pertemuan ini.

Rudi mengatakan pertemuan itu selain mempererat tali silaturahmi forum tersebut sekaligus menjadi kesempatan BP Batam untuk kembali memaparkan rencana pengembangan Kawasan Rempang.

Baca Juga: Soal Relokasi Sekolah di Pulau Rempang, Legislator: Kami Belum Diajak Komunikasi

Tujuannya agar masyarakat tak lagi terpengaruh dengan kesimpangsiuran informasi terkait rencana investasi yang akan menyerap 306.000 ribu tenaga kerja hingga tahun 2080 tersebut.

Menurut dia banyak masyarakat yang telah menerima disinformasi sejak beberapa hari terakhir.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia hadir. Masalah tak akan selesai jika tak ada pertemuan seperti ini. Saya tegaskan kepada bapak dan ibu semua bahwa pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” ujar Rudi.

BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, kata dia berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengembangan Kawasan Rempang. Termasuk mengupayakan hak-hak yang akan diperoleh warga yang terdampak pembangunan jika proyek berjalan.

“BP Batam memahami betul kondisi masyarakat Rempang saat ini. Namun, momentum pembangunan dan investasi ini diharapkan mampu membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya,” tambahnya.

Sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu, BP Batam akan menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan.

Di kaveling tersebut akan dibangun pula rumah dengan tipe 45. Berikut kriteria warga terdampak yang mendapatkan kaveling dan rumah tersebut:

  1. Warga kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate;
  2. Memiliki KTP dan KK Kelurahan Sembulang atau Rempang Cate;
  3. Bermukim minimal 10 tahun berturut-turut di kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Ketua RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.

“Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas umum, fasilitas sosial, pendidikan, serta prasana lainnya untuk mempermudah aktivitas masyarakat ke depan,” ujarnya.

Dengan nilai investasi yang cukup besar, Rudi optimistis jika pendidikan dan pelatihan khusus yang akan diberikan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada masyarakat apabila proyek berjalan nantinya sangat berguna untuk meningkatkan taraf perekonomian ke depan.

“BP Batam berkomitmen, tak memindahkan tanpa persiapan yang maksimal. Saya berharap, masyarakat bisa maju dan perekonomian lebih baik,” kata Rudi. (red)