AlurNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kedua dengan perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi.
Dalam sidang hari ini, Kamis (7/9/2023) kedua belah pihak hadir. Penggugat PT Barelang Mega Jaya Sejati dan tergugat Hendri Bin Asril, SM, dengan Kuasa Hukum Tergugat, Musrin Paten.
Dalam sidang kali ini masih dalam tahap mediasi namun karena hal ini masih belum ada titik terang dari kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat. Dimana penggugat melalui kuasa hukumnya terkesan mengambang saat dilakukan negosiasi atau win win solusition-nya tidak terarah jelas.
Pada sidang berikutnya, Hakim PN Batam menyampaikan akan dilanjutkan kembali dengan agenda jawaban dari tergugat, pada persidangan kali ini pihak penggugat PT Barelang Mega Jaya Sejati dihadapan persidangan menawarkan peralihan cicilan melalui via bank, dimana selama ini, tergugat Hendri membeli objek yang digugat (satu unit rumah dengan nilai lebih kurang Rp277 juta) dalam bentuk cash bertahap.
Terhadap tawaran sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa penggugat, kuasa tergugat Musrin Paten menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan suatu tawaran yang menarik, namun dalam hal ini perlulah kiranya pihak dari penggugat mempunyai suatu kepastian dulu yakni berapa nilai sisa utang tergugat yang akan selesaikan dan apabila disetujui oleh pihak tergugat dan apabila dikreditkan ke pihak ketiga dalam hal ini bank.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Musrin Paten yang akrab disapa MP mengatakan bahwa pihaknya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang dihuni kliennya saat ini sebagaimana objek yang digugat oleh penggugat.
“Terjadinya penunggakan karena hampir di seluruh negara sedang dilanda Covid-19 atau Corona, termasuk Indonesia, dari tahun 2019 hingga tahun 2022,” pungkas MP.
MP selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, seharusnya saat itu, pihak developer dapat mengambil sikap dengan menawarkan sebuah kebijakan-kebijakan, sebagaimana pemerintah telah mencanangkan program-progam saat itu tentang crash program yang terdiri dari keringanan pembayaran utang
“Anehnya, penggugat PT Barelang Mega Jaya Sejati masih menerima cicilan angsuran dari tergugat Hendri, namun tetap melanjutkan aksinya dengan melayangkan surat pembatalan secara sepihak hingga pembatalan ke 3 (Tiga),” ujar MP saat diwawancarai seusai sidang pada Kamis (7/9/2023).
MP meminta kepada developer PT Barelang Mega Jaya Sejati untuk memberikan kebijakan dengan kelonggaran waktu, yang mana kliennya akan mulai membayarkan cicilan di bulan Oktober 2023. Lebih tepatnya pada tanggal 25.
Sidang berikutnya digelar pada hari Selasa (12/9/2023) dengan agenda jawaban dari tergugat. (Red)

















