Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna Rancangan APBD-P 2023

Penyerahan dokumen pendukung nota keuangan tahun 2023 dan 2024 oleh Bupati Natuna Wan Siswandi kepada Ketua DPRD Natuna. Foto: Istimewa/Humas DPRD Natuna

AlurNews.com – Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar pimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2023.

Rapat juga dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Natuna, Selasa (12/09/2023).

Dalam rapat tersebut Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik dan Bupati Natuna, Wan Siswandi.

“Berdasarkan mekanisme dan tata tertib DPRD, rapat dinyatakan kuorum dan dapat dilanjutkan serta terbuka untuk umum,” ucap Daeng Amhar sembari mempersilahkan Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan pidatonya.

Dalam pidatonya, Wan Siswandi mengatakan APBD adalah instrumen kebijakan penting yang memungkinkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan, mengalokasikan sumber daya dan mencapai tujuan pembangunan yang telah di tetapkan.

Namun, dalam rangka menjawab perubahan kondisi ekonomi, kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan yang terus berkembang, perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp1,22 triliun,” kata Wan Siswandi.

Anggaran ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dialokasikan sebesar Rp86,61 miliar naik 48,46 persen, pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp1,13 triliun dengan rincian transfer pemerintah pusat Rp1,03 triliun dan transfer antar daerah dialokasikan sebesar Rp100,51 miliar. Pendapatan lain yang sah dianggarkan sebesar Rp2,52 miliar.

Sementara untuk belanja operasi pada APBDP dianggarkan sebesar Rp829,70 miliar. Belanja modal Rp286,01 miliar, belanja tak terduga Rp2,5 miliar dan belanja transfer Rp115,6 miliar.

Dari sisi pembiayaan terdapat penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2022 sebesar Rp 4,96 miliar.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024, Wan Siswandi menyampaikan akan difokuskan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi.

Ia juga mengatakan, estimasi pendapatan tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp1,032 triliun dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp92,59 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp939,53 miliar dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp857,04 miliar dan transfer antar daerah atau provinsi sebesar Rp82,48 miliar.

Untuk belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1,052 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp765,95 miliar, belanja modal Rp165,10 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar dan belanja transfer Rp119,06 miliar.

“Alokasi belanja wajib yang diatur dalam perundang-undangan yakni, belanja fungsi pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 17 persen dan belanja infrastruktur 25 persen,” kata Wan Siswandi.

Ia menerangkan, dana transfer umum diarahkan penggunaannya untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia.(Fadli)