Taba Iskandar Sebut MoU PT MEG di Tahun 2004 Bukan Soal Rempang Eco City

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar. (Foto: Nando/AlurNews.com)

AlurNews.com – Mantan Ketua DPRD Kota Batam periode 2000-2004 lalu, Taba Iskandar angkat bicara mengenai polemik relokasi warga dari 16 titik Kampung Tua yang berada di Kecamatan Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Sebagai pejabat utama di sisi legislatif, Taba yang kini menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri menegaskan bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) PT Mega Elok Graha (MEG), bersama Pemko dan BP Batam pada 2004 lalu ternyata bukan soal Rempang Eco City.

Bahkan dalam MoU itu tidak memuat rencana relokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Galang, demi pembangunan dan investasi PT MEG.

Baca Juga: Tolak Relokasi Warga Rempang, Taba Iskandar Sarankan Hal Ini ke BP Batam

“Saya perlu konfirmasi dan counter bahwa steatment kepala BP ini (investasi) telah mulai sejak 2004. Itu hal yang berbeda. tidak sama dengan yang sekarang,” tegasnya ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (12/9/2023).

Pada tahun yang dimaksud, BP Batam dan Pemko Batam diakuinya tengah menjalin kerja sama yang disetujui oleh pihak DPRD Batam.

Selain itu, DPRD Batam juga memberikan rekomendasi agar membuka investasi di Rempang atas landasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE).

“Dalam rangka memindahkan semua kegiatan malam ke pulau tertentu yaitu Rempang. Itu pun Rempang pulau yang terpisah dari Rempang daratnya,” ungkap Taba.

Namun timbul polemik karena status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Rempang itu belum ke BP maupun Pemko. Maka muncul lah istilah yang namanya status Quo pada lahan itu.

“Ada Kepres. Artinya, tidak boleh BP atau Pemko. Masih tanah negara. Ada hutan lindung juga,” lanjut Taba.

Dengan munculnya polemik itu, maka penerapan Perda KWTE dan rekomendasi dari DPRD Batam kala itu batal dan terputus.

“Tidak berlanjut karena Kapolri saat itu beranggapan kawasan itu akan dibuat judi. Maka Perda KWTE itu jadi tidak berlaku. Selesailah MoU itu,” tutur anggota DPRD Kepri fraksi Golkar tersebut.

Ia pun memastikan tidak ada perjanjian yang bersifat teknis kala itu. Termasuk rencana relokasi Kampung Tua. Tidak seperti konsep pembangunan Rempang Eco City dari PT MEG, dan Xinyi Group yang digaungkan Muhammad Rudi saat ini.

“Jadi kalau sekarang yang PT MEG, betul dulu. Dia ingin melanjutkan investasi. Masuk melalui pusat. Berbeda sama sekali dengan konsep awal 2000-2004. Jadi ini bukan lanjutan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi beberapa kali menyebut bahwa rencana pembangunan Rempang Eco City yang berdampak pada relokasi itu merupakan kesepakatan lama pada tahun 2004. Kemudian berlanjut hingga saat ini dan menjadi keputusan Pemerintah Pusat.

“2004 sudah ada MoU antara Pemko Batam, BP Batam, dan PT MEG. Dan hari ini perjanjian itu dimunculkan kepala kita. Terutama kepada BP Batam bahwa mereka akan berinvestasi kembali,” kata Rudi kepada massa aksi unjuk rasa tolak relokasi jilid II yang berlangsung, Senin (11/9/2023) kemarin.

Ia mengatakan hal itu artinya, ia diminta meneruskan apa yang sudah disepakati pada tahun 2004, PT MEG pun meminta demikian.

“Saya dipanggil ke pusat. Berarti ini adalah kebijakan dari pusat sampai ke daerah,” jelasnya. (Nando)