Tolak Relokasi Warga Rempang, Taba Iskandar Sarankan Hal Ini ke BP Batam

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar. (Foto: Nando/AlurNews.com)

AlurNews.com, Batam – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) Taba Iskandar menolak rencana relokasi 16 Kampung Tua di Rempang, Galang, Kota Batam.

Ia menjelaskan, masyarakat di Kampung Tua itu adalah penduduk asli tempatan yang telah tinggal turun temurun maka mereka seharusnya tidak tergusur dari tanah kelahirannya. Berbeda dengan orang-orang pendatang yang memiliki lahan di luar Kampung Tua dengan membeli.

“Sebelum ada BP Batam, kampung itu sudah ada. Maka konsep relokasi itu tidak tepat. Tidak sama dengan pembebasan ruli (rumah liar),” ucapnya, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, wajar-wajar saja jika ada penolakan dari warga karena ingin mempertahankan haknya sebagai masyarakat adat sekitar.

Meskipun di sisi lain, Pemerintah Kota dan BP Batam juga merasa menjalankan haknya. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama ingin mendapatkan haknya.

“Tapi ingat jangan dengan mengatasnamakan hukum, orang yang membela haknya ini disebut melanggar hukum. Harus lihat sejarahnya. Ini yang menurut saya belum diselesaikan maka muncul riak ini. Jangan dibenturkan aparat penegak hukum dengan warga,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, ia meminta BP Batam terus membangun ruang-ruang dialog untuk mencari jalan terbaik bersama warga tanpa relokasi.

Taba menyebut, pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat. Bukan malah sebaliknya. Terlebih dengan adanya investasi yang dapat menjadi tombak kemakmuran warga.

Ia pun meminta agar BP Batam mengintegrasikan 16 Kampung Tua itu pada konsep pembangunan yang ada.

“Kalau pariwisata, buat rumahnya yang bagus supaya yang datang senang. Buat Kampung Nelayan yang bagus,” paparnya.

Sementara itu pengelola kawasan juga memperkerjakan putra/putri sekitar bila memiliki kompetensi yang sesuai.

Selain itu, pengelola kawasan juga bisa menggunakan lahan warga. Namun dengan catatan memberikan sebagian saham pengelola sesuai tanah yang digunakan.

“Misalnya saya penduduk asli sana, dihitung (lahan) silakan tapi sebagai saham saya di PT MEG. Sehingga hak saya sampai anak cucu terjamin,” lanjut Taba. (Nando)