AlurNews.com – Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kepemilikan lahannya di kawasan Rempang, Kecamatan Galang, Rabu (13/9/2023).
Ditemui pasca memenuhi panggilan di Polda Kepri, Taba menyebut kepemilikan lahan miliknya di Kelurahan Sembulang, didapatkan dari pembayaran utang oleh mantan salah satu kepala desa.
“Lahan itu saya tidak beli. Ada mantan Kades dulu berutang kepada saya, terus dia bayar saya dengan lahan itu,” paparnya.
Baca Juga: Taba Iskandar Sebut MoU PT MEG di Tahun 2004 Bukan Soal Rempang Eco City
Mantan Ketua DPRD Batam periode 2000-2004, mengakui memiliki lahan di Pulau Rempang sekitar 1.800 meter persegi.
Kemudian, lahan itu tidak dimanfaatkan selama sekitar 20 tahun, kemudian tahun 2021, ia memanafaatkan lahan tersebut sebagai kebun durian.
Pemanfaatan itu juga dibantu dengan masyarakat sekitar yang merawat dan menjaga kebun tersebut.
“Namun ternyata setelah dicek, kebun saya itu berada di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) bukan hutang lindung. Berarti saya tidak mempunyai hak atas tanah itu. Kalau negara membutuhkan, silakan ambil,” lanjutnya.
Taba menegaskan, ia siap dan telah menandatangani pernyataan akan menyerahkan tanah itu kepada negara. Bukan kepada BP Batam.
Pasalnya, ia yang memahami persis perjalanan legalitas Pulau Rempang itu tidak tahu sejak kapan BP Batam memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sana.
“Di surat pernyataan, saya menyerahkan ke negara. Awalnya di surat kepada BP Batam, saya tidak tahu apakah BP Batam memiliki HPL di tanah itu. maka saya keberatan. Akhirnya saya tanda tangani menyerahkan kepada negara,” tegasnya. (Nando)