AlurNews.com – Pemerintah pusat tengah membahas rancangan perubahan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isinya adalah tentang single salery atau skema penggajian tunggal.
Single salery merupakan sistem penggajian tunggal dengan konsep yang mengacu pada sistem upah, ASN hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda.
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya mengatakan komponen pendapatan ASN terdiri dari 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Kadis Kominfo Natuna Tinjau Penanaman Kabel Optik Internet
Saat ini pemerintah daerah tidak menerima tunjangan kinerja, tapi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang angkanya berbeda-beda pada setiap daerah.
“Itulah yang akan diatur nantinya dengan PP gaji dan tunjangan sebagai turunan dari perubahan UU ASN,” kata Alim, saat dihubungi melalui via WhatsApp, Jumat 15 September 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2012 tentang perubahan keempat belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Menyikapi wacana tersebut, Alim mengaku menyambut baik.
“Kita menyambut baik kebijakan single salery ini. Karena mengurangi disparitas penghasilan pendapatan ASN antara pusat dan daerah maupun antar daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto mengatakan bahwa saat ini single salery masih sebatas wacana. Sebab belum adanya surat edaran dan instruksi untuk hal tersebut.
Saat ditanyakan bagaimana jika wacana tersebut diterapkan pada tahun depan atau tahun-tahun politik? Sekda Boy meyakini hal seperti itu tidak mungkin untuk dilaksanakan, sebab menurutnya penerapan itu membutuhkan proses dan kajian panjang.
Di sisi lain, jika single salery diterapkan di tahun-tahun politik seperti saat ini hingga tahun depan, maka hal itu dinilai akan berpengaruh pada elektabilitas. Boy pun mengaku tak dapat berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
“Belum bisa menyikapi seperti apa dan berandai-andai karena proses untuk itu pasti panjang untuk regulasinya,” kata Sekda Boy. (Fadli).