Polemik Rempang, Cak Nur: Ada Komunikasi yang Tak Tersampaikan

Aliansi Mahasiswa Batam saat mendatangi Gedung DPRD Batam. (Foto: Juna/AlurNews.com)

AlurNews.com – Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan beberapa tuntutan sekaligus mengajak diskusi para pemangku kepentingan di DPRD Batam serta Pemerintah Kota (Pemko)Batam bersama BP Batam soal polemik di Rempang.

Hal ini terlihat dalam aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa ini saat mendatangi kantor DPRD Batam pada Jumat (15/9/2023).

Pada momen tersebut, Aliansi Mahasiswa Batam menyampaikan empat tuntutan yang diperdengarkan secara langsung yang berbunyi:

1. Mendesak DPRD Memberikan Jaminan Kepastian Hukum kepada Masyarakt Rempang-Galang;
2. Mendesak DPRD sebagai Jembatan kepada Pemerintah agar tidak melakukan tindakan represif kepada Masyarakat Rempang-Galang;
3. Mendesak DPRD bersifat Transparansi kepada Masyarakat Rempang-Galang dalam bentuk Sosialisasi kepada Masyarakat Rempang-Galang;
4. Meminta BP Batam agar 16 Titik Kampung Tua dapat dipertahankan dan tetap Mendukung Pembangunan Proyek Strategi Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat di Kawasan Rempang.

“Tujuan kedatangan kami di DPRD Batam ini guna mempertanyakan hal tersebut. Kami dari mahasisawa Batam meminta agar persoalan yang ada bisa segara dicarikan solusi yang terbaik bagi masyarakat. Dan kami berharap Pemerintah bisa menyelesaikan permasalahanyang ada di Rempang. Kami sangat kecewa,” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa, Andre.

Mahasiswa juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak adanya rencana investasi yang masuk. Akan tetapi jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak menolak masuknya investasi ke Batam. Tetapi, kami kecewa,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa ada kesan ketidakhadiran sosok Wali Kota Batam dalam membela hak warganya. Namun hanya terlihat sebagai Kepala BP Batam saja.

“Kesan yang kami dapat, sosok Wali Kota Batam tidak pernah hadir dalam membela warganya. Kami juga paham dengan adanya kapasitas jabatan Ex Officio tersebut. Akan tetapi jangan sampai mengabaikan suara rakyat tidak didengar,” tegasnya.

Pada momen tersebut, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menjabarkan rencana proyek pengembangan Rempang Eco City yang sudah masuk ke daftar program strategis nasional (PSN) tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. Dimana Peraturan itu disahkan pada 28 Agustus 2023.

Diketahui, pemerintah pusat bersama BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata terintegrasi dengan nilai investasi hingga tahun 2080 diproyeksikan mencapai Rp 381 triliun.

Masuknya rencana investasi, masyarakat sangat mendukung. Akan tetapi mereka menolak adanya relokasi tempat tinggal mereka yang telah eksis sejak 1834. Dan ini harus dilakukan penyelesaiannya secara baik dan tepat.

Memandang hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto melihat ada semacam pola komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik dari pemerintah daerah kepada masyarakat Rempang.

“Inilah yang sangat kami sayangkan, sehingga terjadi miss-informasi. Saran kami, kepada pihak Pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama melakukan pendekatan komunikasi dua arah yang berdasarkan bermacam-macam aspek dan jangan dari segi ekonominya saja. Mulai dari aspek histori, sosiologis dan budaya. Sehingga tidak terjadi salah paham dan sebagainya. Saya yakin dan optimis kalau memiliki tujuan yang sama maka akan terbangun hal yang baik juga,” katanya.

Dia mengingat dalam pemaparan yang telah disampaikan Muhammad Rudi diketahui bahwa, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam mempersiapkan segala halnya kepada masyarakat yang terkena relokasi.

“Bahkan, bangunan perumahan hingga ganti untung yang akan diterima oleh masyarakat pun telah disiapkan dengan jumlah yang sudah dipatok untuk setiap satu kepala keluarga,” jelasnya.

Selain itu, Cak Nur, sapaan akrabnya, juga menilai persiapan yang sudah dilakukan pemerintah dalam rencana relokasi ini sudah sangat siap. Bahkan alasan relokasi warga oleh dampak dari produksi pabrik kaca dalam bentuk sandblast pasir kuarsa yangsangat berbahaya bagi masyarakat pun sudah diperhatikan.

“Saya melihat dan mendangar dari pemaparan tadi, sepertinya semua sudah disiapkan betul-betul oleh Pemerintah Daerah dan Pusat. Bahkan dampak negatif dari adanya produksi Pabrik kaca oleh adanya aktivitas sandblas pasir kuarsa yang sangat berbahaya bagi masyarakat pun sudah diperhatikan. Mengingat, dampak negatif bagi kesehatan khususnya paru-paru dan pernafasan bisa sangat mempengaruhi sehingga membuat Pemerintah memindahkan atau merelokasi warga disana,” kata dia.

Pihaknya juga menyebutkan, dari unsur legislatif di Batam menyarankan agar adanya dialog dua arah yang lebih insentif lagi, sehingga tidak bisa sepihak saja.

“Kami sangat berharap kedepannya bisa dilakukan sesering mungkin komunikasi sehingga bisa didapatkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Baik untuk warga maupun pemerintah pusat dan daerah. Intinya, kami sangat menghormati dan menghargai berbagai bentuk aspirasi dan keluhan yang disampaikan ke kami (DPRD Batam,red), sehingga bisa diperjuangkan bersama-sama,” pungkasnya. (Arjuna)