Wanprestasi Pembelian Rumah di Perumahan Barelang Central Raya, Pengacara Tergugat: Itu Bukan Klasifikasi Gugatan Sederhana

Persidangan perkara wanprestasi pembelian rumah di Perumahan Barelang Central Raya. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Sidang perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi tinggal menunggu tahap putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (21/9) pekan depan.

Untuk diketahui, sidang sudah berjalan empat kali. Penggugat PT Barelang Mega Jaya Sejati dan tergugat Hendri bin Asril dengan Kuasa Hukumnya, Musrin Paten menyerahkan 19 bentuk bukti surat di persidangan dan tergugat mengerahkan 46 bukti surat.

Sidang keempat yang berlangsung pada Kamis (16/9) kemarin berlangsung lancar. Tergugat mengadirkan dia saksi dan penggugat tidak mengadirkan satu saksi pun.

Musrin mengatakan, bahwa kliennya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di Perumahan Barelang Central Raya, sebagaimana objek tersebut digugat.

“Klien saya sudah sangat beritikad baik terhadap penggugat, dalam hal ini developer PT Barelang Mega Jaya Sejati. Dimana, Tergugat selalu membayarkan cicilan angsuran cash bertahapnya walaupun tidak full, karena saat itu juga, dari tahun 2019 hingga 2022 sedang dilanda Covid-19,” katanya.

Namun, lanjut dia, penggugat tidak pernah menawarkan kebijakan-kebijakan atau program yang diberikan pemerintah. Bahkan penggugat mengeluarkan Surat Pembatalan Sepihak hingga tiga kali.

Menurut Musrin, PT Barelang Mega Jaya Sejati berdalih dan terjadi penyimpangan terhadap gugatan sederhana yang dilayangkan dengan gugatan Wanprestasi dengan objek sengketa yakni bangunan rumah.

Hal itu, tambah dia, dapat dilihat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No: T-09/PRBR/PPJB/111/20, antara penggugat dengan tergugat yang dibuat dan disepakati kedua belah pihak, pada 9 Maret 2023 lalu.

Baginya sudah menyimpang jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

“Dimana pada Pasal 3 ayat 2 disebutkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana di atur di dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah,” jelasnya.

Tergugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menerima serta mengabulkan jawaban tergugat untuk seluruhnya.
  3. Mengatakan gugatan penggugat bukanlah klasifikasi gugatan sederhana karena hubungan hukum antara penggugat dan tergugat yakni terkait jual beli tanah dan bangunan.
  4. Menyatakan sisa pokok hutang tergugat kepada penggugat yakni sebesar Rp190 juta. Dimana objek yang digugat senilai Rp277 juta. Tergugat telah menyicilnya sebanyak lebih kurang Rp90 juta.
  5. Menyatakan rumah yang ditempati saat ini oleh tergugat tetap dilanjutkan pembayaran cicilannya dan dimulai pembayaran kepada penggugat yakni pada 25 Oktober 2023 dengan cicilan per bulan Rp 2,5 juta dari sisa pokok hutang tergugat.
  6. Menghukum penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Musrin berharap kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar memberikan putusan yang seadil-adilnya pada putusan yang akan dikeluarkan melalui e-court tanggal 21 September 2023 di Pengadilan Negeri Batam. (Arjuna)