Tim Advokasi Kemanusiaan Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Warga Rempang

Delapan warga Rempang yang terlibat bentrok di Jembatan IV, Kamis (7/9/2023) lalu dikukuhkan penahanannya. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Tim advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak polisi untuk menghentikan proses hukum pada delapan warga yang ditahan terkait bentrok yang terjadi pada 7 September lalu.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu penahanannya sudah ditangguhkan, namun mereka tetap harus melakukan wajib lapor ke polisi dan menjalani pemeriksaan.

Salah satu anggota tim advokasi, Novrianti menuturkan, pihaknya ingin delapan warga itu mendapat penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: Penahanan 8 Warga Rempang yang Terlibat Bentrok dengan Aparat Ditangguhkan

“Kedelapan warga tersebut masih berstatus tersangka, penangguhan ini sejatinya tidak menghentikan proses hukum yang ada. Kami tim advokasi sejak awal meminta kasus ini bukan hanya ditangguhkan tapi dihentikan prosesnya,” kata Novrianti, yang juga anggota PBH Peradi Batam itu, Kamis (17/9/2023).

Tim advokasi lain, Yayan, mengatakan apa yang dilakukan warga merupakan upaya untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka tempati. Sehingga dengan adanya penghentian perkara itu, merupakan suatu pengejawantahan dari modern legal positivism theory, terutama dalam teori hukum progresif.

“Manusia itu bukan untuk dihukum, tapi hukum itu untuk manusia,” katanya.

Pihaknya berharap Polresta Barelang menghentikan penyidikan melalui SP3 sehingga status tersangka yang saat ini melekat pada mereka dapat gugur.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, meminta perhatian lebih dari lembaga independen dalam memberikan pengawasan atas jalannya proses hukum terhadap warga Rempang.

“Lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman RI, yang melakukan pemeriksaan diharapkan mampu menjamin tidak adanya pelanggaran hak yang dialami oleh warga yang saat ini ditahan maupun yang ditangguhkan,” katanya.

Hingga saat ini, tim advokasi juga belum bisa mengakses beberapa warga yang ditahan di Polresta Barelang, khususnya warga yang ditahan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu. (Arjuna)