Spanduk Posko Bantuan Hukum di Rempang Diturunkan, LBH Ansor Kecewa

posko bantuan hukum di rempang
Posko Bantuan Hukum LBH Ansor di Rempang, Kelurahan Sembulang, bersih dari atribut yang menandakan lokasi tersebut adalah posko bantuan hukum. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Batam merasa kecewa dan mengecam sikap pemerintah setempat yang diduga mencopot atau menurunkan atribut Posko Bantuan Hukum LBH Ansor di Rempang, Kecamatan Galang.

Sekretaris LBH Ansor Batam Sholihul Abidin mengatakan, pencopotan baliho posko dan bendera atau umbul-umbul dilakukan saat timnya tidak berada di lokasi.

“Menurut keterangan warga, pencopotan tersebut dilakukan oleh aparat pemerintah daerah,” kata dia, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Tim Advokasi Kemanusiaan Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Warga Rempang

Oleh karena itu LBH Ansor Batam akan melayangkan surat keberatan secara resmi terkait pencopotan umbul-umbul tersebut. Bila diperlukan juga akan mengambil langkah-langkah lain secara hukum yang berlaku.

Tak hanya dicopot, atribut posko bantuan hukum LBH Ansor berupa baliho dan bendera juga diduga dibawa aparat Satpol PP.

“Peristiwa ini adalah satu lagi contoh keangkuhan dan kesewenangan aparat pemerintah daerah. Padahal kritik sudah disampaikan di seluruh negeri, tapi rasanya mental aparat pemerintah daerah belum berubah. Kami minta seluruh atribut kami segera dikembalikan seperti semula,” kata Abidin.

Terkait upaya yang akan dilakukan oleh LBH Ansor, selain protes ke pemerintah, Abidin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengurus Pusat LBH Ansor.

“Kami juga sudah menyampaikan ke Pengurus Pusat LBH Ansor, PP GP Ansor, dan PBNU terkait hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Pusat LBH Ansor, Abdul Qodir mengatakan posko bantuan hukum LBH Ansor didirikan di atas lahan milik warga yang merupakan klien LBH Ansor dan sudah mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan.

“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mencopot bendera dan spanduk kami,” kata dia.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pendirian posko di Rempang itu adalah bentuk respons dari arahan Ketua Umum Pengurus Basar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengawal polemik agraria yang menimpa warga di Rempang.

LBH Ansor Pusat juga akan menurunkan Tim Advokat agar bergabung bersama LBH Ansor Batam guna memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat di Rempang, Galang.

“Posko LBH Ansor di Rempang justru respon arahan Ketum PBNU untuk terus membersamai dan mengawal warga Rempang mendapatkan keadilan,” kata dia. (Arjuna)