AlurNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, memutuskan Gugatan Sederhana (GS), dengan perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi.
Untuk diketahui, pada Kamis (21/9/2023, sekira pukul 14.46 WIB, PN Batam memutuskan gugatan penggugat Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati. Hendri Bin Asril, SM, selaku Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Musrin Paten menyampaikan bahwa putusan ini dibacakan melalui sidang via e-court.
“Adapun bunyi pada amar putusan tersebut yakni, (1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; (2) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 200 ribu,” ujar Musrin.
Pada kesempatan yang sama, dia mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi kepada Hakim PN Batam yang memeriksa dan mengadili perkara, dimana telah memutus dengan sangat objektif dan juga sangat cermat dalam melihat kualitas dari jawaban gugatan dari tergugat serta bukti-bukti yang disampaikan.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Musrin dipersidangan sebelumnya, bahwa gugatan dari Penggugat PT Barelang Mega Jaya Sejati bukan merupakan klasifikasi ranah Gugatan Sederhana.
Ia menambahkan, untuk langkah sidang pertama, pihaknya sudah menang dan selanjutnya diserahkan kepada penggugat untuk langkah hukum yang akan mereka tempuh.
“Namun, perlu kami sampaikan terkait apapun upaya hukum yang akan ditempuh oleh Penggugat, kami dengan tegas nyatakan akan siap melawan,” tutupnya.
Selaku tergugat, Hendri menyampaikan apresiasi kepada Hakim PN Batam yang telah memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya terhadap hak kami selaku konsumen di Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati pada sidang Gugatan Sederhana.
“Selanjutnya kepada kuasa hukum kami, terimakasih telah memperjuangkan keadilan dan melakukan perlawanan hukum terhadap penggugat. Kami berharap agar mengawal proses putusan ini hingga inkrah di PN Batam,” ujar Hendri. (Arjuna)