Warga Pasir Panjang Rempang Pertanyakan Ganti Rugi dan Lahan

Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan rombongan saat berkunjung ke Kampung Pasir Panjang, Rempang, kemarin. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com  – Warga Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau pertanyakan proses ganti rugi dan pemberian lahan dalam program relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah.

Salah satu warga, Azan, mengungkapkan kebingungannya terkait jumlah ganti rugi yang ditawarkan. Meskipun sudah mendaftarkan rumahnya, hasil pengukuran menunjukkan angka yang berbeda dari taksiran awal.

“Kami sudah mendaftarkan paling dulu pak, jadi rumah kami ditaksir Rp300 juta an, tetapi setelah pengukuran selesai hasilnya keluar macam tidak sesuai, mungkin permasalahanya beda pengukuran dan penghitungan,” kata Azan, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga: BP Batam Akan Dahulukan Relokasi Warga Rempang yang Sudah Daftar

Diana, warga lainnya, juga memiliki kekhawatiran serupa. Setelah mendaftarkan rumahnya, kini Diana mempertanyakan status lahan kebun milik nenek moyangnya.

Pemerintah menyebut lahan perkebunan yang dimaksud masuk dalam Hutan Produksi Konvesi (HPK). Dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan lahan tersebut karena digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka.

“Jadi tolonglah lahan yang di HPK dipertimbangkan, karena setiap tahun kami panen durian setiap tahun di situ untuk kebutuhan hidup,” ujar Diana.

Pendapat serupa juga datang dari Rio, yang menginginkan pembebasan lahan warga di HPK. Dia siap untuk pindah begitu dana bantuan relokasi dari pemerintah cair.

“Kami yang mendaftarkan rumah sudah siap dipindahkan, pak, kalau dana kami sudah dicairkan,” kata Rio.

Saliza juga menyampaikan keprihatinannya terkait lahan pantainya yang tidak diukur oleh pihak BP Batam. Menurutnya, lahan tersebut adalah milik keluarganya selama ratusan tahun, dan pantainya pun terjaga kebersihannya.

Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Kampung Pasir Panjang, Jumat (21/9/2023) kemarin. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, mengaku memahami perasaan warga yang memiliki ikatan emosional dengan tempat tinggal mereka, tetapi juga menjelaskan bahwa keputusan relokasi tidak selalu mudah.

“Makanya tempat baru kita berikan untuk bapak ibu yang berpindah,” kata Rudi.

Rudi juga menjelaskan bahwa sebagian persoalan, seperti lahan di tepi pantai dan di HPK, adalah kewenangan lembaga lain yang bukan dalam wewenangnya.

“Kalau saya ambil keputusan (soal HPK) itu berisiko kepada saya,” tandas Rudi. (Nando)