OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Aktivitas Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI meminta perbankan memblokir sejumlah rekening yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal terutama rekening nasabah yang terafiliasi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat itu adalah permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

“OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online,” papar Dian, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut Dian mengatakan OJK menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini.

Dia berharap, kerja sama semacam ini lebih digiatkan ke depan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” beber Dian.

Dian menegaskan kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal.

Sebagai informasi, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Hal ini mengacu Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (Nando)