AlurNews.com – Sebelum menetapkan Iswandi bin M Yakub alias Abang Long sebagai tersangka penghasutan dalam kericuhan pada demo bela Rempang di depan Kantor BP Batam, 11 September lalu, polisi telah mengantongi sejumlah keterangan dari saksi dan video yang beredar untuk memperkuat status hukum kepada yang bersangkutan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Bang Long mempertanyakan dimana letak penghasutan yang terjadi berdasarkan pengamatan timnya di video yang menjadi bukti tersebut.
Perwakilan kuasa hukum Bang Long, Sandri Suwardi mengatakan, timnya akan menghadirkan ahli bahasa. Tak cuma itu, mereka juga mendatangkan saksi di lapangan terkait hal tersebut.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Abang Long Dilayangkan, Kini Tunggu Jawaban Kapolda Kepri
“Yang jelas kami masih menunggu hasil dari Subdit 3 dari permohonan penangguhan penahanan yang kami sampaikan ke Kapolda Kepri,” ujarnya, Selasa (26/9/2023).
Dalam sejumlah video, juga tampak justru Bang Long berorasi menolak aksi anarkisme dan lebih kepada vokal menuntut dan menjaga hak. Ia justru mengaku tak menolak investasi yang masuk, namun berharap agar 16 kampung adat di Pulau Rempang, Galang tak diusik.
Sandri mengatakan, mereka berjumpa Bang Long pada 15 September 2023 lalu di Subdit III Jatanras Polda Kepri. Pihak kuasa hukum melakukan pendampingan ketika penyidik merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada 19 September 2023. (Arjuna)