AlurNews.com – Pemerintah telah menyepakati revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang meregulasi aturan main e-commerce di Indonesia.
Salah satu poin yang disepakati adalah melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung soal pelarangan ini dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 ditandatangani sore kemarin. Pengumuman resminya akan digelar pada hari ini, Selasa (26/9/2023).
Zulkifli menjelaskan, media sosial hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Platform media sosial dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.
“Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” kata dia.
Salah satu platform media sosial yang menyisipkan fitur perdagangan online adalah TikTok. Pengguna bisa melakukan transaksi jual-beli via TikTok Shop.
Sebelumnya, disebutkan bahwa TikTok Shop sudah memegang izin sebagai e-commerce di Indonesia. Namun, dengan adanya aturan baru tersebut, belum jelas bagaimana mekanisme bisnis TikTok Shop ke depannya di Indonesia.
Pantauan CNBC Indonesia, hingga kini TikTok Shop masih bisa diakses di aplikasi TikTok.
Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan akan hadirnya peraturan tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Tiktok Indonesia spokeperson dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/9).
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” ia menambahkan.
Pihak platform akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Namun juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelas Tiktok Indonesia spokeperson. (ib)