AlurNews.com – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak dan retribusi daerah telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau.
Persetujuan itu diberikan melalui Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (27/9/2023). Pansus serta pimpinan dewan telah sepakat untuk perubahan di Perda tersebut.
Sekretaris Dareah (Sekda) Kta Batam Jefridin mengaku bakal menunggu lagi evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk masuk ke dalam tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Fraksi di DPRD Batam Setujui Bahas Ranperda APBD 2024
“Perda ini akan dipakai untuk digunakan pada 2024 mendatang,” ujar dia, usai rapat.
Perda itu mengacu pada UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sebagai pengganti UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sebenarnya Perda itu tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan saat ini. Jenis pajak yang dipungut kali ini hanya bertambah opsen pajak dan perubahan tarif. Sisanya 90 persen sama dari yang sebelumnya,” kata Jefridin.
Untuk retribusi parkir dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dengan melibatkan pihak ketiga. Ini berlaku untuk di tempat-tempat publik seperti mal, rumah sakit hingga bandara.
“Jadi itu yang naik untuk pajak kepada pihak ketiga. Naiknya 10 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah.
Jefridin mengatakan Pemko Batam mengucapkan terimakasih atas disetujuinya Perda tersebut. Harapannya dari Perda baru ini bisa menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik untuk ke depannya. (Arjuna)