AlurNews.com – Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan yang terjadi di Seinayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Keempat pelaku yakni berinisial RSS, HT, R dan AB. Penetapan tersangka pun diaminkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.
“Tanggal 31 Agustus kemarin sudah kami tetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan,” ujarnya, Rabu (27/9/2023).
Dalam prosesnya, satu dari keempat orang tersebut yakni RSS diketahui sempat kabur. Polisi pun akhirnya melacak dan berhasil menangkapnya.
“Iya, satu dari mereka sempat kabur. Kami berhasil menangkap sekitar kurang lebih seminggu yang lalu,” kata Budi.
Terkini, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap pemberkasan untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. “Bulan depan kemungkinan sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Budi.
Perkara yang terjadi diketahui tak lepas dari polemik lahan di Seinayon. Dari informasi yang dihimpun, keempatnya mengkavelingkan lahan yang bukan hak milik mereka di sana untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Kerugian pun ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Sebelum jadi tersangka, RSS dan R sempat melayangkan gugatan ke pengadilan, pada 2 Januari 2023, terhadap perusahaan pemilik lahan; PT Harmoni Mas dan juga perusahaan pengembang; PT Kammy Mitra Indo, soal kepemilikan lahan. Lalu, pada Kamis tanggal 27 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak gugatan tersebut.
PT Harmoni Mas merupakan pemilik lahan di areal depan kawasan Seinayon yang jadi polemik tersebut. Sementara PT Kammy ialah perusahaan properti yang bakal menggarap lahan di sana. (Arjuna)