Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Ribuan Pil Ekstasi

AlurNews.com – Ribuan pil ekstasi yang hendak diselundupkan melalui Karimun berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Ribuan pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger tersebut diamankan dari pelaku berinisial IL warga Tanjungbatu, Kundur.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan pelaku ditangkap saat hendak menuju pelabuhan tikus yang berada di kawasan Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun.

Kata Kompol Herie, saat digeledah petugas menemukan 4 paket narkotika jenis ekstasi yang  berada didalam tas pelaku.

“Ditangkap pada Kamis 21 September lalu, saat itu pelaku ini hendak ke pelabuhan tikus dan membawa barang bukti tersebut,” sebutnya saat konfrensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023).

Dari keterangan pelaku IL, pil ekstasi berjumlah 3.947 butir tersebut didapatnya dari seseorang berinisial JM yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjutnya, pelaku mengaku diupah sebesar Rp10 juta oleh JM (DPO) untuk membawa barang haram itu keluar Karimun.

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan terkait asal dan tujuan barang yang dibawa pelaku itu serta memburu pelaku DPO.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Andre)