AlurNews.com – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam melaporkan hasil pembahasan dan penyelarasan rencana kerja legislatif di tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan Werton Panggabean yang merupakan juru bicara Banmus DPRD Batam dalam rapat paripurna, pada Rabu (27/9/2023).
Pada momen tersebut, Werton menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan DPRD Batam yang memimpin rapat paripurna. Berdasarkan pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Baca Juga: Silaturahmi ke DPRD Batam, KPU Beberkan Kondisi Kantor yang Memprihatinkan
DPRD Batam sebagai representatif masyarakat setempat, mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menumbuhkan kehidupan berdemokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerjanya.
Selain itu juga menumbuhkan hubungan dan mekanisme yang menjaga keseimbangan antara lembaga perwakilan rakyat dengan pemerintah daerah dalam rangka memperjuangkan kemajuan dan kesejahteraan.
“DPRD Kota Batam sangat membutuhkan sebuah perencanaan kerja yang disusun secara sistematis dan periodik dalam bentuk program kerja guna melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 12/2018, rencana kerja DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna paling lambat tanggal 30 september tahun berjalan dan menjadi pedoman bagi sekretariat dewan dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun berikutnya.
Tujuan dokumen rencana dan anggaran itu untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merumuskannya menjadi prioritas kerja DPRD; mengidentifikasi kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan isu-isu strategis lokal dan nasional.
Kemudian mengidentifikasi pembagian tugas alat kelengkapan yang tepat dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan upaya peningkatan kinerja yang berkesinambungan bagi DPRD; serta meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di Batam yang lebih transparan, partisipatif dan akuntabel melalui optimalisasi peran, tugas dan fungsinya.
“Tujuan penyusunan rencana kerja DPRD Batam tahun 2024 adalah, tersedianya rumusan prioritas kegiatan DPRD yang dapat dijadikan indikasi perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah pada tahun 2024 dan meningkatnya kualitas, produktivitas, dan kinerja dprd serta memaksimalkan peran dan fungsi dprd dalam mengembangkan checks and balances,” kata dia.
Kemudian, sebagai tolok ukur pembagian tugas yang tepat dan proporsional untuk mengevaluasi kinerja alat kelengkapan DPRD. Kemudian bentuk tersedianya komitmen terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai melalui APBD pada tahun 2024.
Serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas perencanaan alokasi sumber daya yang dapat dijadikan pedoman bagi sekretariat dprd untuk mendukung optimalisasi peran, tugas dan fungsi dprd kota batam; dan sebagai pedoman sekretariat dprd dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA SKPD) sekretariat DPRD Batam.
“Permasalahan dan isu strategis penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi stresing dari badan musyawarah saat ini, adalah mengingat saat ini merupakan tahun politik dan tahapan pemilu sedang dan akan terus berjalan. Maka perlu persiapan termasuk dukungan terhadap KPUD secara maksimal agar pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar dengan tetap berpegang pada azas jurdil,” tegasmya. (Arjuna)