Tim Advokasi Kemanusiaan Rempang Ajukan Permohonan Penangguhan 30 Warga

tim advokasi kemanusiaan rempang
Keluarga warga Rempang yang ditahan paska unjuk rasa ricuh di BP Batam beberapa waktu lalu mendatangi Polresta Barelang. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi 30 orang warga, yang ditahan paska unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan sebelumnya Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua warga yang diamankan pada momen yang sama pada 15 September 2023 lalu.

“Kami dari tim advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Kepastian Hukum Warga yang Ditahan pada Aksi Bela Rempang Terkatung-katung

Mangara mengatakan beberapa dari warga yang ditangkap ini merupakan tulang punggung keluarga. Bahkan ada yang masih sekolah, yang kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga.

Tim Advokasi Kemanusian untuk Rempang menilai tindakan yang dilakukan warga, merupakan wujud solidaritas. Upaya penangguhan atau pengalihan status penahanan yang dilakukan saat ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam Undang-undang.

“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi 7 warga saat bentrok pada tgl 7 September 2023,” lanjutnya.

Pihaknya kini memohon agar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto untuk dapat memberikan atensi dari permintaan keluarga melalui tim advokasi.

“Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari pak Kapolresta, Kapolda dan Kapolri,” ujarnya. (Nando)