Jaksa Masih Lidik Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tahun 2020

Kantor Kejari Batam. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam di tahun 2020 silam.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, saat dikonfirmasi menyebut bahwa dugaan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan oleh jaksa.

“Iya, masih dalam tahap lidik,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Dugaan kasus itu mencuat setelah adanya laporan masyarakat. Jaksa juga mengaku telah memanggil pelapor untuk mengulik informasi itu.

Terkait dari hasil pemanggilan pelapor, Andreas enggan menyampaikan info atau keterangan apa saja yang didapat dalam dugaan kasus tersebut.

“Itu materi kami. Sekarang ini belum bisa di share. Tunggu saja informasi lebih lanjutnya nanti. Kami sedang bekerja maksimal untuk ini,” ujarnya.

Andreas menerangkan, bahwa pihaknya masih dalam tahap lidik untuk dugaan perkara itu. Kini jaksa juga masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sampai saat ini kami masih dalam tahap lidik untuk itu. Laporan dari BPKP juga masih belum kami terima. Jadi statusnya begitu,” ujar dia

Dugaan kasus itu mencuat ke publik setelah terungkapnya perkara korupsi SIMRS BP Batam Tahun 2018 yang menjerat dua orang tersangka, yakni Budi Martono dan Priyono Al Priyanto. Ditambah lagi dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penyelewengan dari proyek serupa di 2020. (Arjuna)