Tarif Parkir di Batam Belum Naik, Dishub: Masih Dievaluasi

tarif parkir di batam
Kepala Dishub Kota Batam, Salim. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Wacana kenaikan tarif parkir di Batam untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, Kepulauan Riau, belum diberlakukan. Artinya, besaran bea yang dikeluarkan untuk kendaraan roda dua dan empat masih sama.

Meski hal itu telah termaktub dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru dan disepakati oleh DPRD Batam, namun masih ada tahapan yang dilalui untuk disahkan menjadi Perda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim menyebutkan, Ranperda tersebut tidak serta merta langsung diterapkan. Ada teknis lain hingga nanti menjadi Perda dan diberlakukan.

Baca Juga: Perda Pungutan Pajak dan Retribusi Disetujui, Ada 2 Poin Tambahan

“Belum berlaku masih nunggu evaluasi gubernur dan menteri, setelah itu baru di-Perwako-kan,” katanya, Kamis (5/10/2023).

Mengenai besaran tarif parkir yang baru itu, ia juga belum dapat memastikannya. Termasuk juga untuk penerapannya, apakah diberlakukan kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat atau seperti apa.

“Belum tahu. Kami masih menunggu evaluasi,” ujar Salim.

Secara tak langsung, memang tarif parkir di Batam masih menerapkan aturan lama. Untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. (Arjuna)