Jukir yang Pungut Parkir Tak Sesuai Aturan Bakal Ditindak Tegas

tarif parkir di batam
Kepala Dishub Kota Batam, Salim. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Pemko Batam, Kepulauan Riau, bakal menindak tegas para juru parkir atau jukir yang semena-mena menetapkan tarif parkir tanpa dasar aturan tertentu.

Pungutan baru mengenai tarif parkir di Batam memang telah disetujui oleh DPRD setempat dari Ranperda 2024 mendatang. Dalam rancangan aturan itu, tarif parkir yang meliputi kendaraan roda dua dan empat bakal naik dua kali lipat dari besaran normal.

Meski demikian, aturan itu masih sebatas rancangan. Terkini, Ranperda itu masuk tahap evaluasi oleh Gubernur Kepri dan kementerian terkait. Artinya, pemberlakuannya masih belum diterapkan.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Masih Terapkan Aturan Lama, Oknum Jukir Pungut Tarif Lebih

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, buka suara terkait itu. Ia memastikan jika sampai saat ini tarif parkir masih menerapkan aturan lama dengan besatan Rp1.000 sampai Rp2.000 untuk tiap-tiap kendaraan.

Jika kedapatan jukir yang mengambil keuntungan dari wacana kenaikan tarif tersebut, maka ia tak segan-segan menindak secara tegas.

“Kami beri sanksi tegas, mulai dari SP 1, 2, 3 dan bahkan pemberhentian untuk jukir yang menaikkan tarif parkir saat ini,” katanya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Belum Naik, Dishub: Masih Dievaluasi

Bagi masyarakat, Dishub meminta kerjasamanya untuk mengetahui siapa-siapa saja jukri yang tak ikut aturan.

“Tolong catat atau foto orangnya (jukir), siapa jukirnya itu dan dimana lokasinya. Biar kami cek langsung,” tutup Salim. (Arjuna)