Tim Advokasi Kemanusiaan Rempang Minta Kepolisian Terbitkan SP3

Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang ajukan permohonan penghentian penyidikan untuk delapan warga yang ditangkap pasca bentrok warga dengan Tim Terpadu di Jembatan 4 Barelang pada 7 September 2023 lalu.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, untuk saat ini mereka telah mendapatkan penangguhan penahanan dan wajib lapor ke Polresta Barelang seminggu dua kali.

“Melalui permintaan ini kami berharap perkara ini dihentikan dan status tersangka yang diemban oleh warga itu gugur atau dihapuskan,” paparnya, Jumat (6/10/2023).

klien mereka beserta keluarganya berharap kasus ini dapat ditutup dan meminta atensi dan perhatian khusus dari Kapolresta Barelang, Kapolda Kepri dan Kapolri.

“Permohonan ini berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Dalam hal penyidik dapat menghentikan penyidikan demi hukum, sehingga ada keadilan bagi para klien kami untuk sebuah kepastian hukum bagi mereka diantaranya Roma, Jakarim, AS Arianto, Pirman, Ripan Saputra, Martahan Siahaan, Hidayat, Farizal,” lanjutnya.

Sopandi, pengacara dari PBH Peradi Batam yang masuk dalam Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang, mengatakan upaya hukum yang pihaknya lakukan ini diatur oleh Undang-undang.

“Saat rapat dengar pendapat di Komisi VI Menteri Bahlil (Menteri Investasi), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa para tersangka ini telah bebas. Faktanya para tersangka ini ditangguhkan penahanannya, dan mereka masih wajib lapor dan pemeriksaan terhadap mereka terus berlanjut,” kata Sopandi.

Untuk itu, pihaknya berharap apa yang disampaikan pejabat publik haruslah menjdi edukasi yang baik untuk masyarakat, jangan menjadi hal-hal yang multitapsir yang dapat berkembang liar, terlebih terhadap proses penegakan hukum yang dijalani oleh warga.

Noval Setiawan, Pengacara dari YLBHI-LBH Pekanbaru, mengatakan apa yang dilakukan oleh warga saat kejadian di Jembatan 4 Barelang adalah upaya untuk mempertahankan hak-hak mereka. Upaya ini harusnya dijamin oleh negara sebagaimana negara mempunyai kewajiban (obligation) dan tanggung jawab (responsibility).

“Negara kemudian harus menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil) warga negaranya,” tutur Noval. (Nando)