Aktivitas Perusahaan yang Rusak Mangrove di Sagulung Disegel KLHK

Penimbunan dan perusakan hutan bakau di kawasan Sagulung. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Subdit Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segel aktivitas penimbunan dan perusakan mangrove di kawasan hutan lindung di Kampung Tua Tiawangkang, Sagulung, Kota Batam pada 5 Oktober 2023.

Dari pantauan AlurNews.com, Jumat (6/10/2023) aktivitas perusahaan di sekitaran kawasan hutan telah dihentikan. Alat-alat yang digunakan untuk bekerja juga telah disegel.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kepri, Lamhot Sinaga mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Gakkum KLHK.

Baca Juga: DPR Panggil Sejumlah Kepala Daerah di Kepri Terkait Reklamasi dan Arang Bakau

Dia turut membenarkan informasi bahwa PT Tunas Makmur Sukses selalu pemilik PL telah membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penebangan pohon yang masuk dalam PL-nya di luar kawasan hutan.

“Sebelum penyegelan, kami sudah mengirim surat peringatan aktivitas pematangan lahan yang berbatasan dengan hutan lindung di Sagulung,” katanya, Jumat (6/10/2023).

Sementara itu Kepala Subdit Gakkum KLHK Pos Kepri, Sunardi saat dikonfirmasi belum mendapat data detail mengenai luasan hutan yang ditimbun oleh perusahaan.

“Kami belum bisa memperkirakan berapa luasnya (hutan yang ditimbun). Tim sedang melakukan pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan) dan terkait dugaannya,” ujar dia.

Lokasi penimbunan mangrove di hutan itu berada di balik bukit. Efek penimbunan mangrove menyebabkan sendimentasi lumpur yang menyebar ke perairan karena terbawa arus air laut. Akibatnya, habitat biota laut terganggu, yang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi penghasilan nelayan setempat.

Founder NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan menyebut, jika perusahaan bukan saja menyerobot hutan lindung, namun juga menimbun ekosistem mangrove.

“Mestinya mereka akan dikenakan Undang-undang berlapis, mengingat lokasi penimbunan exiting-nya mangrove,” tuturnya, Sabtu (7/10/2023).

Dari pengamatan ABI, diperkirakan ada sekitar 3 hektare mangrove yang telah musnah ditimbun oleh PT Tunas Makmur Sukses. Hilangnya kawasan di bagian hutan yang mestinya dilindungi telah mengurangi hutan mangrove di Batam.

Dia mengatakan berbagai upaya pemerintah pusat dalam menambah luasan mangrove menjadi bertentangan dengan ulah oknum pengusaha nakal yang semena-mena merusak hutan, apalagi wilayah yang mencakup hutan lindung.

“Data terakhir tahun 2022, hanya tersisa 18.335 hektare mangrove di Kota Batam dan jumlah tersebut semakin tahun kian menurun. Wali Kota Batam (Muhammad Rudi) pada tanggal 29 Agustus kemarin dipanggil komisi IV DPR RI terkait arang berbahan kayu bakau dan maraknya reklamasi ilegal di Batam, tapi tidak hadir,” kata Hendri.

Dengan adanya kasus ini, menurutnya semakin memperpanjang catatan buruk kita tentang rusaknya ekosistem pesisir di Batam. (Arjuna)