(HOAKS) BP Batam Minta Warga Bayar Selisih Harga Rumah

Pesan hoaks bahwa warga relokasi Rempang harus membayar selisih harga rumah kepada BP Batam. (Foto: BP Batam)

AlurNews.com – Informasi hoaks atau berita bohong kembali disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab, melalui pesan singkat di media sosial WhatsApp.

Dalam pesan hoaks tersebut, disebutkan bahwa warga harus membayar selisih harga rumah kepada BP Batam. Selisih harga itu dibayarkan jika rumah warga yang ditempati saat ini, nilainya lebih rendah dari pada rumah permanen yang diberikan BP Batam, untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City.

Berikut narasi berita bohong dalam pesan di media sosial Whatsapp tersebut :

“Perihal dengan adanya stiker itu. LBH memberitahukan ke warga. Untuk rumah yang sudah di verifikasi yang harganya di bawah 120 jt. Warga harus membayar sisa kekurangan sebagaimana mestinya.
Contoh: kalau ada rumah warga yang harganya 40 juta, warga harus membayar sisanya 80 JT ke BP Batam.
Oleh karena itu, warga menolak untuk relokasi.
“Untuk Status Ambon-ambon atk.”
Demikian yang dapat saya informasikan. Terimakasih.🙏🏻”

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, narasi yang tersebar di media sosial WhatsApp itu adalah hoaks.

BP Batam tidak pernah meminta kepada warga untuk membayar apapun. Termasuk selisih nilai rumah yang ditempati saat ini dengan rumah yang disediakan oleh BP Batam.

“Informasi itu saya tegaskan tidak benar. BP Batam, tidak pernah meminta apapun kepada warga,” ujar Ariastuty, Jumat (6/10/2023).

Ia menjelaskan, untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan lahan maksimal seluas 500 meter persegi.

Namun, jika masyarakat mempunyai rumah yang nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp 500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dan ditambah dengan uang sebesar Rp 380 juta.

“Justru kami akan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Jadi hak-hak masyarakat ini akan sangat diperhatikan oleh BP Batam. Karena itu arahan langsung dari bapak Kepala BP Batam, Muhammad Rudi,” katanya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai keberadaan pesan-pesan hoaks yang akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Sejumlah oknum tak bertanggung jawab dengan sengaja membuat berita bohong yang tujuannya untuk menciptakan suasana tidak kondusif di Kota Batam.

“Kita harus cerdas dan kritis saat menerima informasi, utamanya dari media sosial. Jangan langsung percaya dengan apa yang kita dapatkan. Verifikasi terlebih dahulu,” katanya. (ib)