AlurNews.com – Warga Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang meminta agar relokasi tetap berada di wilayah Dapur 3, Sijantung atau mengikuti rencana awal bagi warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.
“Kami ini kan yang terdampak, sekarang sudah pindah. Tidak elok rasanya kalau keputusan pemukiman baru keputusannya dilakukan oleh orang lain,” tegas Rio salah satu warga Pasir Panjang yang menerima manfaat relokasi sementara di Ruko Buana Central, Batuaji, Senin (9/10/2023).
Sebagai penerima manfaat relokasi sementara, Rio juga menegaskan bahwa dirinya ingin memiliki hunian baru di wilayah yang baru.
“Kami nggak mau ada di tempat yang sudah ada penghuni sebelumnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Relokasi Warga Rempang ke Tanjungbanun
Seminggu setelah meninggalkan Kampung Pasir Panjang, Rio menuturkan tidak menghadapi masalah apapun walau saat ini tidak memiliki pekerjaan.
Walau demikian, sebagai penerima wacana relokasi demi PSN Rempang Eco-City. Rio juga menegaskan agar program pemberian bantuan dapat tetap berlanjut, hingga pembangunan pemukiman baru bagi warga terdampak selesai dilakukan Pemerintah Pusat melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Sekarang memang sudah diberikan untuk tiga bulan dalam tahap awal. Untuk proses sewa ruko, urusan BP Batam dengan pengelola kawasan. Dana yang diberikan ke kami merupakan biaya hidup per orang,” lanjutnya.
Selain itu, saat ini penerima wacana relokasi juga mengharapkan Pemerintah dapat memberikan ganti rugi bagi lahan perkebunan warga yang disebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konvensi (HPK).
“Informasi terakhir yang kami dapat katanya sudah ditanggapi, namun belum diumumkan,” paparnya. (Nando)