Beli Elpiji 3 Kilogram Ditanya NIK, Pertamina : Jangan Takut Sebut Saja

Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), menjawab kekhawatiran masyarakat terkait sistem terbaru yang diterapkan Pemerintah dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram.

Untuk diketahui, dalam proses pembelian gas elpiji 3 kilogram di pangkalan. Kini pihak pangkalan akan menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini disinyalir sebagai salah satu upaya dalam memberlakukan program subsidi tepat sasaran.

“Tidak usah takut, nanti yang ditanyakan pangkalan untuk diinput ke Merchant App My Pertamina. Hanya sebut saja NIK nya,” jelas Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, Jumat (13/10/2023).

Bagi masyarakat yang sebelumnya telah terdata di Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai keluarga penerima manfaat pembelian gas elpiji 3 kilogram dapat langsung diteruskan.

Namun apabila belum, masyarakat tetap dilayani dan dicatat secara digital sehingga pangkalan tersebut memiliki data base digital.

“Sekali saja sudah langsung tercatat, bukan berarti jadi ribet. Kemana-mana bawa KK, kemana-mana bawa KTP, tidak begitu,” lanjutnya.

Perlu diketahui, sejak per tanggal 1 Januari 2024 kemarin, Pemerintah sudah menerapkan ketentuan hanya pembeli terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli elpiji melon.

Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah memulai melakukan pendataan.

Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini, kata dia, diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran.

“Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut,” ungkap Tutuka dalam keterangan tertulis.

Kebijakan penyebutan NIK untuk pembelian gas elpiji 3 kilogram, ternyata disambut baik oleh para pengguna yang mengaku tidak khawatir.

Walau demikian, ia juga menyarankan agar pembeli dapat menyaksikan proses pelaporan yang dilakukan oleh pihak pangkalan.

“Kebetulan saya juga mengenal agen pangkalan. Diminta hanya sekali saja sih, mereka hanya catat saja untuk dilapor. Itu saya saksikan sendiri,” papar Elin salah satu warga Perumahan Sakura Garden, Batuampar. (Nando)