Siap-siap! Sepeda dan Kosmetik Impor Bakal Kena Pajak hingga 40 Persen

set of cosmetic makeup products

AlurNews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2023 yang mengatur masalah kepabeanan, cukai, serta pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Dalam peraturan terbaru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperluas jumlah barang yang akan dikenai tarif Most Favoured Nation (MFN) dari sebelumnya 4 jenis barang menjadi 8 jenis barang. Keempat barang tersebut mencakup sepeda, kosmetik, besi baja, dan jam tangan.

“Dengan PMK ini, kami menambahkan 4 jenis komoditas yang akan dikenakan tarif MFN,” ungkap Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan dari Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, mengutip CNBC Indonesia, Jumat (13/10/2023).

Dengan penambahan daftar barang yang dikenai tarif MFN ini, impor sepeda akan dikenakan tarif sebesar 25-40%. Khususnya, sepeda listrik akan dikenakan tarif 40%. Sementara itu, tarif untuk jam tangan akan berada pada kisaran 10%, sementara kosmetik berkisar antara 10%-15%, dan besi serta baja berkisar antara 0%-20%.

Donny menjelaskan bahwa penentuan tarif MFN atas keempat jenis barang tersebut didasari oleh tingginya volume transaksi perdagangan mereka. Salah satu contoh yang mencolok adalah tingginya transaksi impor barang kosmetik.

Dia juga menyatakan bahwa pengenaan tarif MFN ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dampak negatif pada industri dalam negeri. Prinsip MFN adalah tentang tidak adanya diskriminasi dalam perdagangan antarnegara. Artinya, tarif dan regulasi yang diberlakukan pada satu negara anggota juga harus berlaku untuk negara anggota lainnya.

“Produk kosmetik memiliki volume transaksi yang sangat tinggi, dan dengan barang kiriman ini, kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan industri dalam negeri tetap terlindungi,” katanya. Donny juga menyoroti bahwa lonjakan transaksi yang serupa terlihat pada sepeda dan jam tangan.

Sebagai catatan tambahan, tarif MFN ini akan dikenakan di atas bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. (red)