Kapal Asing Buang Limbah B3 di Perairan Kepri, 2 Nakhoda Jadi Tersangka

limbah B3 di Kepri
Dirjen Penegakan Hukum KLHK RI, Rasio Ridho Sani mengungkap kasus pembuangan limbah B3 di periaran Kepri dalam konferensi pers, Jumat (13/10/2023). Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Dua kapal asing buang limbah B3 di perairan Kepri. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Batam, Jumat (13/10/2023) mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari operasi Bakamla RI.

Dalam operasi tersebut sebuah kapal asing berbendera Iran, MT Arman 114 ditangkap karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di Perairan Natuna.

Langkah tegas itu untuk melindungi lingkungan perairan dan kehidupan masyarakat di Kepri. Saat ini, Gakkum KLHK sedang dalam penyidikan pembuangan dan penyelundupan limbah B3 yang melibatkan dua kapal tanker, dengan dua nahkoda berkewarganegaraan asing (WNA).

Baca Juga: KKP Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah Minyak Hitam di Pantai Batam

Pertama penyidikan kasus pembuangan (dumping) illegal limbah B3 oleh MAM (42) WNA Mesir, nahkoda kapal MT Arman. Sedangkan kasus yang kedua adalah penyelundupan limbah tanpa izin ke wilayah NKRI oleh SJN (37) WNA India, nahkoda MT BSI berbendera Liberia.

“Kedua kasus pembuangan dan penyelundupan limbah yang sedang ditangani merupakan kejahatan transnasional,” kata Ridho.

MAM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK atas pembuangan limbah B3 ke Perairan Natuna. MAM adalah orang yang bertanggungjawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna.

Sementara itu Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut.

Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang kru kapal dan tiga orang penumpang untuk dijadikan saksi.

Menindaklnjuti informasi dari Bakamla RI, penyidik Gakkum KLHK melakukan penyelidikan sampel crude oil di seluruh kompartemen MT Arman 114 untuk dilakukan uji finger print untuk memastikan sampel air laut yang tercemar minyak mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal.

“Setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan MAM yang merupakan Nakhoda kapal MT Arman 114 sebagai tersangka perorangan,” ujar Ridho Sani.

Berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 104 yaitu dugaan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penyidik KLHK juga telah menetapkan SJN (37) WNA India, Nahkoda Kapal MT BSI Berbendera Liberia nomor IMO 9335903, sebagai tersangka perorangan.

Penetapan SJN sebagai tersangka karena membawa limbah residu minyak (oil sludge) sebanyak 80 ton hasil kegiatan pembersihan tanki yang dilakukan di luar wilayah NKRI yaitu di Bangladesh ke dalam wilayah Indonesia.

“Perbuatan ini merupakan tindak pidana. Hasil laboratorium sampel barang bukti Kapal BSI dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan kategori 2 berdasarkan Baku Mutu Lampiran XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Ridho Sani mengatakan perbuatan memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI merupakan delik formil sehingga tidak diperlukan lagi pembuktian materiil dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berkas perkara SJN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 10 Oktober 2023. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejati Kepri untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan dan pembuangan limbah harus dilakukan. Hal itu merupakan kejahatan syang berpotensi merusak ekosistem perairan, menghalangi fotosintesis plankton, meracuni biota laut dan hewan lainnya seperti burung atau hewan darat pemakan ikan, serta dapat mengakibatkan terganggunya rantai makanan biota laut.

“Pada akhirnya mengganggu kehidupan dan kesehatan serta perekonomian masyarakat, apalagi di Kepri banyak pantai-pantai wisata. Pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.

“Penindakan tegas ini harus menjadi perhatian bagi pelaku kejahatan lainnya. Penyidikan kasus ini semoga menjadi pintu masuk untuk kasus yang sejenis. Kami sudah perintahkan kepada tim Gakkum KLHK untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami kasus sejenis lainnya yang belum terungkap dan mencegah kejahatan seperti ini terjadi kembali,” ujarnya.

Penanganan kasus itu ia lihat sejalan dengan program Interpol 30 Days Operation at Sea 2.0,dimana Ditjen Gakkum KLHK ditunjuk sebagai National Operation Coordinator (NOC).

“Penindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kapal-kapal asing lainnya yang memasuki perairan Indonesia agar tidak melakukan pencemaran dan pembuangan limbah di laut wilayah NKRI,” ujarnya. (Arjuna)