IKABTU Unjuk Rasa, Tuntut Polresta Barelang Batalkan Penetapan Tersangka Nasir

ikabtu unjuk rasa
IKABTU unjuk rasa di depan Polresta Barelang menuntut pembatalan penetapan tersangka Nasir. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Ratusan massa yang bergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU), unjuk rasa di depan Polresta Barelang, Senin (16/10/2023). Unjuk rasa tersebut menuntut pembatalan penetapan tersangka terhadap Nasir Hutabarat.

Koordinator aksi Tony Siahaan mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan Polresta Barelang dalam penetapan tersangka Direktur PT Batam Riau Bertuah, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kepada Kapolresta Barelang kami meminta agar mencabut surat penetapan tersangka dengan alasan bahwa Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara pengembang sebagai tersangka dengan pembeli unit sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Polresta Barelang Siap Amankan Pemilu 2024 di Batam

Selain itu, pada aksi damai itu, IKABTU juga meminta Kapolresta Barelang agar menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP-3 atas nama Roma Nasir Hutabarat.

Permintaan itu diajukan sebelum pihaknya melayangkan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Batam kelas 1 A.

Untuk diketahui, Nasir Hutabarat merupakan salah satu tokoh masyarakat Batak di Kota Batam. Ia merupakan Ketua IKABTU Maju Bersama periode 2022-2027.

Dalam perkara ini, Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (2/10/2023) lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk, Kota Batam. (Nando)