Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat di Natuna, Begini Tanggapan Dinas Terkait

Kabid PPPA DP3AP2KB Natuna Yuli Ramadhanita. Foto: AlurNews.com/Fadli

AlurNews.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat di Natuna dari tahun ke tahun. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Natuna menyebut kasus tersebut menjadi atensi.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3AP2KB Natuna Yuli Ramadhanita mengatakan sejak tahun 2014 dan 2015 pihaknya membentuk Pusat pelayanan terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berbasis masyarakat.

“Tahun pertama dan tahun kedua tidak ada laporan dan kami berpikir Natuna ini dalam keadaan baik-baik saja,” kata Yuli, Senin (16/10/2022).

Baca Juga: Sembilan Pasal Kekerasan Seksual di RUU TPKS yang Telah Disahkan dan Hukumannya

Pada tahun 2016 dan 2017, dibuatlah strategi dengan mengumpulkan camat, kepala desa dengan dibawa narasumber dari provinsi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) bebas kekerasan perempuan dan anak.

“Dibuat strategi baru dengan turun dan keliling ke desa-desa dengan isu kekerasan perempuan dan anak, di situlah laporan kasus masuk meningkat drastis dan dilayani semampunya karena berbasis masyarakat,” ujarnya.

Tahun 2019, arahan dari Kementerian PPPA untuk membentuk UPTD PPPA yang diketuai oleh Eselon IV, Kepala Utusan Tata Usaha (KTU), ada juga tenaga profesionalnya seperti psikoklinis, konselor hukum, pendamping sosial dan pendamping lainnya.

Yuli mengatakan kasus yang masuk pun semakin banyak. Artinya, banyak kasus sudah lama terjadi tapi baru terlaporkan sekarang, hal ini karena masyarakat sudah memiliki kepercayaan kepada lembaga pemerintah yang bisa memberikan pelayanan yang baik bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

“Seperti kasus kekerasan seksual terhadap anak, kejadiannya sudah terjadi beberapa tahun yang lalu baru terlaporkan sekarang seperti kasus pencabulan oleh ayah kandung sendiri yang terlaporkan tahun ini,” katanya.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa setiap lapisan masyarakat mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam pengawasan anak sekaligus menerapkan pola asuh yang baik di lingkungan rumah.

“Masyarakat silahkan melapor, kami siap melayani. Masih banyak yang belum terlaporkan. Pemerintah menyiapkan pelayanannya. Pihak kami siap dipanggil dan diundang oleh DPD RI ataupun DPRD untuk menjadi atensi,” ungkapnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Melda menjelaskan kasus kekerasan seksuan terhadap anak di tahun 2021 sebanyak 9 orang.

“Tahun 2022 ada 13 korban dan sampai September di tahun 2023 ada 12 korban,” ujarnya.

Pelaku kekerasan seksual ini kebanyakan dari orang terdekat dan kasusnya sampai ke jalur hukum karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak ada toleransi kepada pelaku.

Di tempat terpisah Anggota DPD RI, Ria Saptarika mengatakan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Natuna ini sangar merisaukan. Ia mengatakan Komisi III DPD RI membidangi hal ini dan akan melakukan koordinasi ke instansi-instansi terkait.

“Kami akan koordinasi ke pihak terkait termasuk juga dinas PPPA yang ada di Natuna dan mencari tahu mengapa ini bisa terjadi. Apakah faktor ekonomi atau faktor adanya video porno,” jelasnya, Sabtu (14/10/2023).

Ria mengatakan ia saat ini berada di komisi III dan sesuai sekali dengan permasalahan ini, ke depan ia akan mengajak pihak terkait untuk membahas masalah ini.

“Perlu dicari akar permasalahannya dan kalau kita benahin-benahin saja tapi akar permasalahannya tidak sama saja nanti akan kembali lagi,” kata dia. (Fadli)