
AlurNews.com – Warga Negara Asing (WNA) Singapura menjadi korban pemerasan di Batam, Minggu (3///2023) lalu. Dua pelakunya warga Batam akhirnya ditangkap Satreskrim Polsek Lubuk Baja.
Kedua pelaku diketahui melakukan pemerasan, dengan modus menawarkan jasa pijat sesama jenis terhadap korban, saat tersangka dan korban bertemu di kawasan Nagoya Thamrin.
“Kedua tersangka ini menawarkan jasa pijat sesama jenis kepada korban,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: WNA Singapura Diamankan Atas Percobaan Pembuatan Paspor Indonesia
Kedua tersangka berinisial TK dan B, ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Bukit Senyum dan Bandara Hang Nadim Batam.
Setelah pertemuan antara tersangka dan korban, kedua pihak diketahui saling bertukar nomor kontak. Pelaku dan korban berjanji untuk bertemu di kawasan Nagoya Thamrin, Minggu (3/9/2023).
“Sekira pukul 18.00 WIB, para tersangka menghubungi korban untuk menanyakan apakah jadi memesan massage tersebut,” lanjutnya.
Setelah para tersangka meminta dijemput, korban kemudian mengajak para tersangka ke salah satu hotel yang berada di kawasan Pelita.
Saat tiba di lokasi, tersangka yang diketahui berjumlah dua orang kemudian melakukan pengancaman terhadap korban.
“Pelaku langsung mengambil isi dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp1.000.000, serta 3 kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.720.000,” terangnya. (Nando)