Angkut Solar Ilegal, Nakhoda Matikan Sistem AIS

pelabuhan rakyat bulang
Sebuah kapal bersandar di Pelabuhan Rakyat Bulang beberapa waktu lalu. Foto: Dok. AlurNews.com.

AlurNews.com – Penyelundupan BBM Solar hasil side to side (STS) yang dilakukan di laut OPL wilayah perairan Kepri terjadi hampir setiap hari. Kapal-kapal tersebut mulai gerak dari pelabuhan rakyat di Kelurahan Setokok pada sore hari dan kembali dengan muatan solar pada pagi dini hari.

Untuk mengelabui petugas, nahkoda kapal mematikan sistem Automatic Identification System (AIS). Sehingga pergerakan kapal tidak terdeteksi radar.

kapal-kapal itu bersandar di salah satu pelabuhan rakyat di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal.

Terdapat empat kapal yang sering bersandar di pelabuhan tersebut diantaranya, dua kapal kayu tanpa nama. Selebihnya satu kapal Boat TB inisial B dengan nomor lambung 02 dan satu kapal Tanker mini bertuliskan inisial J 8.

“Kapal-kapal itu kapal minyak pengangkut solar. Sudah beraktivitas di pelabuhan rakyat ini sejak awal April 2023, sebelum puasa,” kata salah seorang masyarakat, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Pelabuhan Rakyat Bulang Diduga Jadi Dermaga Loading Solar Ilegal

Kedua kapal kayu serta tugbout yang menampung solar dari kapal ‘kencing’ di laut OPL akan kembali ke dermaga pelabuhan rakyat untuk melakukan perpindahan solar yang diselundupkan di tempat sementara.

“Kapal-kapal kayu tersebut palkanya sudah dimodifikasi. Saat kembali ke dermaga kapal-kapal ini memindahkan solar selundupannya ke dalam kapal tanker mini,” ujarnya.

Untuk diketahui, kapal-kapal yang beraktivitas di laut Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan sistim Automatic Identification System (AIS), sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Kapal yang bergerak diketahui harus memiliki izin dari beberapa instansi terkait. Sistem AIS berfungsi untuk memantau pergerakan selama berlayar sesuai izin. Sistem ini termasuk untuk mengatur arus pergerakan kapal yang memasuki perairan indonesia agar tidak terjadi kecelakaan laut.

Sesuai Permenhub RI di atas, sanksi Administrasi Pasal 9 ayat (1) bagi kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas Kapal.

Ayat (2) Nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE). (red)