Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Masyarakat Kepri, Berakhir Sampai 18 November

pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemprov Kepri menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga November mendatang. Foto: Diskominfo Kepri

AlurNews.com, (Advetorial) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memberikan relaksasai pajak untuk masyarakat Kepri berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan itu berlangsung sejak 16 Oktober sampai 18 November mendatang.

Pemutihan PKB itu sebesar 50 persen, juga keringanan pokok tunggakan PKB. Selain itu, juga ada pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan, kegiatan itu merujuk pada SK No 39/2023 terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. Fokus pemutihan ialah penghapusan 50 persen pajak terhutang, penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kedua 100 persen, lalu penghapusan denda 100 persen.

Baca Juga: Siap-siap! Sepeda dan Kosmetik Impor Bakal Kena Pajak hingga 40 Persen

“Jadi tiga insentif ini diberikan oleh Pemrov Kepri melalui Pak Gubernur (Ansar Ahmad) kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Lalu, di 2024 nanti, juga akan berlaku kegiatan serupa dan terkait masalah pelaksanaan UU No 22/2009. Setiap per 2 tahun wajib pajak tidak membayarkan pajaknya maka nanti secara otomatis di sistem dihilangkan datanya.

Diky menyampaikan kepada masyarakat di Kepri untuk segera melaksanakan kegiatan pembayaran pajaknya karena memang waktunya sebentar, cuma sebulan.

“Jadi dimanfaatkanlah sebaik mungkin dan mudah-mudahan relaksasi yang diberikan gubernur membawa manfaat yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Pemprov Kepri menargetkan untuk realiasi dari pemutihan PKB sekitar Rp420 miliar, lalu untuk BBN sekitar Rp320 miliar. (Arjuna)